banner 468x60

Saksi akui Terdakwa Investor China mengetahui asal Batu Hitam dari lokasi tak berizin

Investor Batu Hitam Bone Bolango

READ.ID – Salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Famli mengakui kalau Investor China atas nama Mr Gan Hansong yang saat ini menjadi terdakwa dalam perkara penambangan Batu Hitam ilegal mengetahui asal Batu Hitam tersebut dari lokasi tak berizin yang ada di Bone Bolango.

Hal tersebut diungkapkan Famli dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (3/11).

Famli kemudian menceritakan awal mula dirinya berkenalan dengan Mr Gan, dimana awalnya Famli memperlihatkan Batu Hitam yang ada di lokasi Desa Suka Damai Kabupaten Gorontalo, namun kualitasnya tidak bagus.

“Waktu saya menambang di lokasi pertambangan yang ada di Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango, Mr Gan ini yang mau beli,” ujar Famli.

Menurutnya tidak semua bisa mengelolah dan tertarik dengan Batu Hitam tersebut, hanya orang tertentu saja dan harus berskala besar.

“Karena kualitas Batu Hitam yang ada di Bone Bolango sangat bagus, maka terjadilah kesepakatan antara saya dengan Mr Gan, untuk mendanai seluruh aktivitas pertambangan Batu Hitam,” ungkapnya.

Ia menambahkan untuk pembayaran itu semua dilakukan oleh Widyna Winata yang mengatasnamakan Mr Gan, karena memang Widyna Winata inilah penerjemah dari Mr Gan. Berapapun biaya yang saksi butuhkan itu semua mereka penuhi.

Lewat penerjemah inilah kemudian Saksi menjelaskan jika lokasi ini tak berizin, akan tetapi apa yang dijelaskan oleh Penerjemah kepada terdakwa, saksi tidak mengetahui persis.

“Yang saya ketahui, lokasi tambang ini adalah lokasi pertambangan milik masyarakat yang sudah ada sejak lama,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan pernah bertemu Mr Gan dilokasi tambang yang ada di Suwawa. Batu Hitam tersebut kemudian diangkut dari Suwawa menggunakan Dum Truck, dan dibawa ke Gudang yang ada di Kabupaten Gorontalo.

“Dari lokasi itu kemudian, Batu Hitam tersebut diangkut menggunakan Kontainer untuk di kirim ke Jawa,” urainya.

Menurutnya ada sekitar 75 Kontainer yang telah berhasil dikirim, karena saat itu belum ada larangan, namun karena sudah ada larangan maka untuk memenuhi kelengkapan dokumen administrasi digunakanlah dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Tambang dengan lokasi yang ada di Kabupaten Gorontalo tersebut.

“Saya pakai izin IPR Sinar tambang sebagai formalitas, sehingga batu bisa dikirim ke Jakarta, dimana ada perjanjian antara saya dengan Mr Gan yang mengatasnamakan PT Xiengye Logam Indonesia, namun saya tegaskan ini hanya formalitas antara saya dengan Mr Gan,” tegasnya.

Sementara terhadap terdakwa Mr Huang Dingsheng, Saksi menjelaskan jika Mr Huang itu mengambil sendiri, dan dikirim sendiri oleh Mr Huang.

“Namun untuk Batu Hitam milik Mr Gan, saya sendiri yang melakukan pengiriman dan penerima adalah Widyna Winata atas nama Mr Gan,” tegasnya juga.

Saksi juga menegaskan jika terdakwa mengetahui jelas, dokumen IPR yang dilakukan untuk pengiriman Batu Hitam ke Jakarta adalah lokasi yang ada di Kabupaten Gorontalo, sementara asal batu dari lokasi lain.

Namun atas pernyataan saksi tersebut, terdakwa melalui penerjemahnya membantah keterangan saksi.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60