Kejati Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Video Wall Kominfo, Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik pada Senin malam (20/7/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dalam konferensi pers tersebut, tim penyidik membeberkan identitas ketiga tersangka yang terlibat langsung dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut yakni RPA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan, ABBA merupakan Direktur PT Prio Integrasi Universal kemudian HD merupakan Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.
Peniadaan dan penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka resmi yang diterbitkan oleh Kejati Gorontalo pada tanggal 20 Juli 2026.

Proyek pengadaan Video Wall ini bersumber dari anggaran Diskominfo Provinsi Gorontalo tahun 2022 dengan total pagu mencapai Rp5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan serius yang berujung pada pemborosan anggaran negara.

Penyidik mencatat setidaknya ada empat indikasi penyimpangan yakni Penganggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, adanya pengkondisian harga sejak awal, perbedaan spesifikasi teknis barang yang diterima dengan tender, Praktik markup harga (kemahalan harga).

Dari total anggaran Rp5 miliar tersebut, diperkirakan terjadi kebocoran dan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 miliar yang dinikmati oleh sejumlah pihak.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, perwakilan tim penyidik Kejati Gorontalo menegaskan dampak fatal dari perbuatan para tersangka terhadap keuangan daerah.

Dampak korupsi ini adalah kebocoran anggaran, terlalu mahal. Padahal anggaran kita lagi sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, tapi kegiatan ini memboroskan. Sekitar Rp1,3 miliar yang dinikmati oleh beberapa pihak, nanti di persidangan akan dipaparkan dengan jelas,” ujar penyidik Kejati Gorontalo.

Penyidik juga membeberkan alasan kuat di balik keputusan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada malam tersebut.

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, [atau] mengulangi perbuatannya. Kurang kooperatif juga, nanti kita dalami lagi,” tambahnya.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses panjang penyidikan. Kejati Gorontalo telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, meminta keterangan dari 3 orang ahli, serta menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen penting terkait aliran dana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP yang baru (Pasal 603 KUHP sebagai pasal primer, serta Pasal 604 KUHP / pasal penyuapan) dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60