READ.ID – Di balik layar gemerlap transaksi digital Indonesia, tersimpan cerita tentang jutaan pedagang kecil yang menjadikan lokapasar sebagai etalase utama mereka.
Data Statistik E-Commerce Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mengungkap fakta bahwa dari total 4,4 juta pelaku usaha e-commerce, sebanyak 97,38 persen di antaranya adalah usaha mikro dan kecil.
Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata pertumbuhan signifikan sebesar 15,3 persen dari tahun sebelumnya, yang menegaskan bahwa tulang punggung ekonomi digital kita justru ditopang oleh para pelaku usaha skala kecil.
Pemerintah kemudian menerbitkan serangkaian aturan baru sepanjang semester pertama 2026 untuk menata ekosistem perdagangan digital. Tujuannya adalah menjaga mekanisme pasar pada umumnya, dan secara khusus nasib mayoritas pelaku usaha negeri ini.
Rangkaian itu berakar dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menjadi fondasi utama, ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada awal Juni dan efektif berlaku sejak 8 Juni 2026. Beleid ini menggantikan Permendag 31/2023 dan memperluas cakupan perlindungan pada tiga pilar sekaligus: produk dan penjual, platform digital, serta konsumen.
Kemudian, Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur hubungan kemitraan antara platform dan pelaku usaha mikro-kecil, terutama soal kewajiban mencantumkan seluruh komponen biaya secara transparan dalam perjanjian kemitraan.
Dua regulasi ini bekerja pada lapis yang berbeda namun saling mengunci. Regulasi yang satu menata ekosistem secara makro, satu lainnya melindungi relasi bisnis pada level mikro tempat UMKM sehari-hari bertransaksi.
Secara urutan dari regulasi yang diterbitkan dua kementerian tersebut, terjadi pembagian tugas yang saling melengkapi. Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers pekan lalu menyampaikan bahwa kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang daring bukanlah beban administratif baru. Pemerintah ingin membuat penguatan implementasi atas kepatuhan yang sebelumnya sudah diatur, namun belum tertata rapi.
Struktur usaha e-commerce yang didominasi usaha mikro dan kecil sebagai alasan utama kenapa penataan ini mendesak dilakukan. Karena UMKM pada dasarnya adalah tulang punggung perdagangan digital nasional.
Data Online Single Submission (OSS) per akhir Februari 2026 memperkuat gambaran tersebut.
Dari 15,4 juta NIB yang telah diterbitkan, lebih dari 96 persen dimiliki usaha mikro. Permendag 19/2026 kemudian mewajibkan platform lokapasar menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang langsung dengan sistem OSS, sehingga proses legalitas usaha tidak lagi menjadi hambatan tersendiri bagi pedagang kecil yang selama ini kerap kesulitan mengurus izin secara mandiri.
Legalitas yang lebih mudah diakses ini pada gilirannya membuka akses UMKM pada berbagai fasilitas pembinaan dan pembiayaan yang selama ini mensyaratkan status usaha formal.
Aspek transparansi biaya menjadi titik krusial kedua. Salah satu keluhan struktural yang berulang dari penjual UMKM adalah ketidakjelasan komponen biaya layanan platform, yang pernah memuncak ketika salah satu platform menaikkan berbagai komponen biaya secara sepihak.
Permendag 19/2026 menjawab persoalan ini dengan mewajibkan platform mencantumkan seluruh jenis biaya secara jelas dan konsisten, mulai dari biaya transaksi, sistem pembayaran, hingga fitur pendukung promosi seperti konten video dan pemasaran afiliasi.
Bagi pelaku usaha kecil, kejelasan struktur biaya ini bukan perkara administratif atau remeh temeh. Hitung-hitungan biaya tersebut adalah fondasi untuk menghitung margin secara akurat sekaligus menyusun strategi harga yang kompetitif.
Utamakan produk lokal
Salah satu ketentuan paling konkret dalam Permendag 19/2026 adalah kewajiban bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan teratas laman utama. Lebih dikhususkan lagi, pada produk yang dihasilkan atau diperdagangkan pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemerintah sejatinya tidak turut campur dalam algoritma atau teknologi yang dipakai setiap platform. Setiap penyelenggara tetap memiliki keleluasaan menentukan mekanisme teknis sesuai karakteristik sistemnya masing-masing, asalkan kewajiban menampilkan produk lokal pada posisi atas itu tetap terpenuhi.
Ilustrasi paling sederhana dari ketentuan ini terlihat pada kata kunci sesederhana pencarian sepatu olahraga pria. Hasil yang tampil di posisi teratas semestinya produk buatan Indonesia dari pedagang UMKM, bukan barang impor berharga lebih murah yang selama ini kerap mendominasi tampilan awal lokapasar.
Syarat bagi pedagang untuk memperoleh fasilitas visibilitas ini pun dibuat sederhana, cukup kepemilikan NIB yang menyatakan status UMKM disertai klaim produk lokal, tanpa dipungut biaya tambahan apa pun oleh platform.
Bagi pedagang yang ragu terhadap asal produk yang dijualnya, pemerintah menyediakan rujukan komunitas Indonesian Brand Community serta sistem penelusuran asal barang, sementara pertanyaan spesifik dapat dikonsultasikan langsung ke Kementerian Perdagangan.
Ketentuan ini dilengkapi pula dengan insentif tambahan berupa potongan biaya promosi dan iklan bagi pedagang produk lokal, serta akses pemasaran yang lebih luas di dalam lokapasar. Implementasinya diawasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, yang berwenang meminta klarifikasi kepada platform dan menindaklanjuti laporan masyarakat maupun pelaku usaha jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian.
Aturan ini pun berlaku efektif sejak diundangkan tanpa masa transisi, karena sudah disusun bersama para penyelenggara platform sejak tahap perumusannya.
Kombinasi antara kewajiban menampilkan produk lokal, insentif promosi, dan mekanisme pengawasan ini membuat keberpihakan terhadap UMKM tidak berhenti pada slogan, melainkan tertanam langsung pada antarmuka yang setiap hari dilihat jutaan konsumen daring.
Respons dari kalangan usaha turut menegaskan arah positif regulasi ini. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menyatakan dukungan konsisten terhadap proses revisi Permendag Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak tahap pembahasan. Harapannya, aturan baru ini mampu meredam persoalan tarif logistik yang selama ini membebani pelaku usaha dalam negeri sekaligus menekan peredaran barang impor ilegal yang mengganggu daya saing produk lokal.
Cakupan Permendag 19/2026 juga menyentuh dimensi yang lebih baru melalui pengaturan pemanfaatan akal imitasi (AI) dalam kegiatan promosi daring agar digunakan secara bertanggung jawab. Ketentuan ini melengkapi kewajiban platform menyediakan layanan pengaduan konsumen sebagai mekanisme penyelesaian awal, sehingga persoalan yang muncul dalam transaksi digital dapat ditangani secara cepat dan proporsional, tanpa harus selalu berujung pada sengketa formal yang memakan waktu dan biaya.
Lebih dari itu, rangkaian kebijakan ini semakin menunjukkan perannya dalam ekosistem dukungan negara yang lebih luas bagi pelaku UMKM. Pemerintah menyiapkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat senilai Rp295 triliun untuk mendukung UMKM, termasuk yang bergerak di sektor digital dan ekonomi kreatif. Sementara itu, Bank Indonesia menargetkan 47 juta merchant menggunakan QRIS sebagai instrumen pembayaran.
Regulasi, pembiayaan, dan infrastruktur pembayaran tersebut bergerak searah menuju satu tujuan: memastikan UMKM tetap bertahan di ranah digital sekaligus memiliki fondasi yang semakin kokoh untuk naik kelas.
Dengan dukungan itu, UMKM Indonesia kini memiliki pijakan yang lebih kuat untuk tumbuh dan bersaing di tengah derasnya arus produk impor yang membanjiri ranah digital.












