Kritik Medsos Soal Kelanjutan Sidak BBM Dinilai Salah Alamat, Pemkot Kotamobagu Bertindak Sesuai Tupoksi

Kritik Medsos Soal Kelanjutan Sidak BBM Dinilai Salah Alamat, Pemkot Kotamobagu Bertindak Sesuai Tupoksi
Pelaksanaan sidak distribusi BBM beberapa waktu silam olah Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib dan Forkopimda. (Foto: Lam)
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pontodon yang belakangan ini menuai sorotan publik dinilai salah sasaran. Sejumlah kritik tajam yang mengatasnamakan masyarakat sempat beredar di berbagai platform media sosial, menyoroti persoalan barang bukti hingga menuding kepala daerah atas permasalahan yang terjadi di SPBU tersebut.

​Menanggapi gelombang kritik di ruang digital itu, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui para pejabat terkait angkat bicara. Kritik yang dilayangkan di media sosial tersebut dinilai keliru dan salah alamat karena tidak memahami batasan serta kewenangan resmi pemerintah daerah.

​Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Wali Kota Kotamobagu, , menegaskan bahwa pemerintah tidak bekerja sendiri dalam mengawal dan menindaklanjuti berbagai persoalan di tengah masyarakat, termasuk mengawasi distribusi energi dan penertiban sektor vital.

​”Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus terus bersinergi bersama DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Weny.

​Menyambung hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, , Senin (14/9/2026), menegaskan bahwa sangat tidak berdasar dan keliru jika pihak-pihak di media sosial mencoba menyalahkan Wali Kota terkait urusan barang bukti di SPBU Pontodon.

​”Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi,” tegas Rendra.

​Rendra menjelaskan, proses hukum yang menyangkut materi perkara maupun pengelolaan barang bukti saat ini sudah sepenuhnya berada di luar ranah pemerintah daerah.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan, , turut merespons polemik yang berkembang di media sosial. Ia menjelaskan bahwa secara sektoral, Bagian Ekonomi Pembangunan telah menjalankan tupoksinya dalam mengawasi kelancaran distribusi energi dan stabilitas daerah. Namun, Melki menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki batas kewenangan yang jelas, terutama terkait penjatuhan sanksi kepada SPBU.

​”Wewenang Pemkot Kotamobagu dalam hal pengawasan distribusi telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai tupoksi. Perlu dipahami oleh masyarakat luas di media sosial, bahwa untuk pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU Pontodon merupakan kewenangan penuh dari PT Pertamina,” jelas Melky Mokoginta.

​Pemerintah Kota Kotamobagu menyayangkan adanya narasi di media sosial yang dibangun tanpa memahami regulasi dan pembagian kewenangan antar-lembaga. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar lebih bijak, objektif, dan cerdas dalam menyikapi informasi di ruang digital, serta tidak mudah terprovokasi oleh opini yang menyudutkan tanpa dasar hukum yang jelas. Seluruh proses penegakan aturan kini dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pihak Pertamina.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60