READ.ID – Jurusan Ilmu Komunikasi UNG menyebut telah memberikan pembinaan dan kesempatan kepada Syarifah Aslamiyah untuk menyelesaikan studi sebelum keputusan drop out (DO) ditetapkan.
Di sisi lain, Syarifah mengakui kelalaiannya karena tidak melakukan bimbingan skripsi selama beberapa tahun, namun tetap meminta kesempatan terakhir untuk memperbaiki skripsi dan menyelesaikan studinya.
Polemik mengenai penyelesaian studi mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Syarifah Aslamiyah, yang berujung pada keputusan drop out (DO), menjadi perhatian publik.
Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UNG, Citra F.I.L Dano Putri, S.Pd.,M.I. Kom memaparkan laporan kronologi resmi penanganan akademik mahasiswi angkatan 2019 tersebut pada Sabtu (16/07/2026).
Citra menjelaskan bahwa jurusan telah melakukan pembinaan intensif sejak September 2025 kepada mahasiswa yang terancam DO, bahkan batas akhir ujian skripsi sempat diperpanjang dari April menjadi Juni 2026 demi memberi kelonggaran waktu.
Berdasarkan data akademik, Syarifah tercatat menyelesaikan ujian proposal pada Maret 2024. Dalam sidang, tim penguji menyatakan Syarifah belum lulus karena dinilai belum menguasai substansi penelitiannya, sehingga diwajibkan melakukan perbaikan dan mengikuti ujian hasil penelitian kembali.
Setelah ujian, Syarifah meminta izin kepada pembimbing II bapak Akram Mursalim untuk mengikuti perlombaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada saat itu, pembimbing mengingatkan agar penyelesaian studi menjadi prioritas utama. “Kau yang tentukan pilihanmu nak, apa tetap ikut lomba atau menyelesaikan studimu,” kata Akram.
Pada saat itu, Syarifah menjanjikan akan melakukan bimbingan revisi pada 9 Juni, namun hingga 11 Juni Syarifah tidak pernah hadir dan tidak pernah memberikan kabar. meskipun begitu, operator jurusan tetap melaporkan bahwa Syarifah sudah dalam perjalanan pulang.
Kronologi penanganan akademik
Syarifah menjelaskan kronologi setelah ujian hasil berlangsung. Ia mengaku mengikuti ujian hasil pada 5 Juni 2026 dan menerima keputusan tim penguji yang menyatakan dirinya belum lulus. Setelah itu, ia meminta izin mengikuti perlombaan MTQ di Kabupaten Sigi. Syarifah juga mengatakan, pihak jurusan memintanya kembali ke kampus pada 10 Juni 2026.
Ia telah berupaya memenuhi permintaan tersebut. Akan tetapi, saat perjalanan ia mengalami kendala dan baru tiba di Gorontalo pada 11 Juni 2026 malam. Pada 12 Juni 2026, ia langsung datang ke kampus untuk meminta kesempatan melakukan bimbingan dan memperbaiki skripsi.
Menurut Syarifah, pada 12 Juni 2026 dirinya berada di kampus ketika sejumlah dosen melakukan rapat kecil mengenai keberlanjutan studinya. Ia mengaku menunggu hasil rapat tersebut dan menyampaikan permohonan agar tetap diberikan kesempatan menyelesaikan skripsi.
Berdasarkan hasil rapat yang di hadiri oleh pembimbing I, ketua jurusan ( pembimbing II), penguji dan wakil dekan I, menyimpulkan bahwa secara teknis waktu yang tersisa tidak lagi memungkinkan bagi Syarifah untuk melakukan revisi, ujian hasil ulang, dn ujian skripsi sebelum penutupan sistem.
Upaya mengejar menyelesaikan studi
Setelah dinyatakan belum lulus, Syarifah tetap berupaya memperbaiki skripsinya.Ia mendatangi kediaman Ketua Jurusan ( pembimbing II) bersama sejumlah rekannya untuk memohon kesempatan terakhir pada 12 Juni. 21.30 malam.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Jurusan mengatakan bahwa keputusan forum ujian tidak bisa di batalkan hanya sepihak, apalagi menggunakan kewenangan sebagai ketua jurusan.
Saat itu, ketua jurusan memberikan kesempatan dengan syarat tiga dosen lain, yakni Penguji I, dan kedua penguji menyatakan persetujuan agar dirinya dapat melanjutkan proses perbaikan dan mengikuti ujian kembali. Syarifah kemudian menemui ketiga dosen tersebut dan pada 13 Juni 2026 Syarifah mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan proses.
Setelah mendapatkan persetujuan, Syarifah kembali mengonfirmasi kepada Ketua Jurusan. Menurut keterangannya, pada 15 Juni 2026, Ketua Jurusan menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi bersedia membimbing dan kemudian mengalihkan posisi Pembimbing II kepada Pak Lahere Kaharfin, M.I.Kom.
“Digantilah sama Pak Lahere Kaharfi, M.I.Kom, sesuai dengan instruksi Ibu Kajur. Saya lanjut proses pembimbingan. Saya tidak tahu alasannya, cuma beliau bilang tidak mau membimbing lagi,” kata Syarifah.
Setelah pergantian Pembimbing II tersebut, Syarifah mengaku kembali menjalani proses bimbingan dan perbaikan dengan dosen pembimbing dan penguji. Ia mengatakan proses tersebut dilakukan bersama Pembimbing I, Pembimbing II, serta dosen penguji.
Perbedaan kronologi
Pada 16 Juni 2026, Syarifah mengaku kembali datang ke kampus untuk mengurus persyaratan ujian. Ia menyebut telah mendapatkan sejumlah tanda tangan yang diperlukan. Kemudian pada 17 Juni 2026, ia melanjutkan proses untuk melengkapi tanda tangan dari dosen yang masih diperlukan.
Syarifah mengaku telah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk mengikuti ujian, mulai dari mencetak empat rangkap draft skripsi, menyiapkan bahan presentasi, hingga membawa jas untuk keperluan ujian.
Menurutnya, pada saat itu yang tersisa hanyalah melengkapi tanda tangan pada lembar pengesahan dan menjilid skripsi sebelum diserahkan untuk keperluan ujian.
Akan tetapi berdasarkan laporan kronologi, pada tanggal 17 Juni 2026, Pihak Dekanat FIS sudah berupaya memfasilitasi ujian darurat bagi Syarifah dengan memberikan syarat, yaitu menyediakan 4 rangkap berkas ujian pada tim penguji hari itu juga.
Namun, Syarifah menyatakan bahwa tidak sanggup memenuhi kelengkapan administrasi hingga tenggat waktu yang ditentukan. Sehingga menjadi penyebab ketua jurusan tidak menandatangani lembar persetujuan.
Syarifah juga membantah beberapa pernyataan dalam kronologi yang disampaikan pihak jurusan dengan meluruskan bahwa pada akhir Mei 2026, ia datang ke kampus dengan membawa draft hasil penelitian yang baru selesai disusun. Draft tersebut dibawa untuk keperluan bimbingan.
Ia mengaku sempat diminta operator untuk menyerahkan draft agar dibawa kepada dosen pembimbing dan Ketua Jurusan untuk mendapatkan tanda tangan pada lembar pengesahan.
Namun, Syarifah memilih menemui Ketua Jurusan secara langsung karena merasa tidak etis jika meminta tanda tangan tanpa terlebih dahulu menghadap dan menjelaskan maksud kedatangannya.
Ia menunggu sekitar dua jam hingga Ketua Jurusan selesai mengikuti rapat. Saat bertemu, Syarifah mengatakan dirinya bermaksud melakukan bimbingan.
Namun, menurut keterangannya, Ketua Jurusan yang juga merupakan Pembimbing II justru langsung menanyakan lembar yang akan ditandatangani dan kemudian membubuhkan tanda tangan pada lembar pengesahan yang dibawa Syarifah.
“Tujuan saya sebenarnya mau bimbingan. Cuma waktu itu Ibu Kajur lagi sibuk dan buru-buru. Makanya beliau langsung bilang, mana yang mau tanda tangan,” katanya
Ia juga mengakui bahwa dirinya menemui dosen menjelang batas akhir studi, kedatangan ini murni bertujuan untuk meminta bimbingan skripsi secara substantif, bukan serta-merta hanya untuk meminta tanda tangan kelayakan ujian.
Syarifah menyadari bahwa draft hasil penelitiannya masih memiliki banyak kekurangan. Ia juga mengakui kondisi tersebut tidak terlepas dari kelalaiannya karena tidak melakukan proses bimbingan selama beberapa tahun setelah menyelesaikan ujian proposal pada Maret 2024.
Ia juga telah meminta bantuan kepada operator agar dapat masuk dalam jadwal ujian. Akan tetapi, operator menyampaikan bahwa dirinya belum dapat dijamin masuk dalam jadwal ujian karena jadwal ujian telah diterbitkan.
Syarifah kemudian berupaya meminta bantuan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik agar prosesnya dapat dipercepat.
Usaha meminta kesempatan
Menurut Syarifah, pada 17 Juni 2026 masih terdapat waktu sebelum batas akhir masa studi yang ditetapkan. Karena itu, ia merasa masih memiliki peluang untuk menyelesaikan proses bimbingan, melengkapi administrasi, dan mengikuti ujian ulang.
Ia menilai dirinya masih dapat dibantu melalui prosedur akademik yang berlaku, bukan dengan mengabaikan aturan.
Sedangkan dalam Pedoman Akademik Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2025, pada bagian Peran/Tugas Mahasiswa, disebutkan bahwa mahasiswa wajib mengusulkan topik tugas akhir yang diinginkan dan topik tersebut harus disetujui oleh dosen pembimbing.
Mahasiswa juga wajib melakukan bimbingan dengan topik yang telah disepakati, mengikuti ujian akhir yang dijadwalkan oleh koordinator tugas akhir, serta melaksanakan ujian setelah mendapat persetujuan pembimbing.
Syarifah menegaskan, upaya yang dilakukannya pada akhir Mei hingga Juni 2026 merupakan bentuk kesungguhannya untuk menyelesaikan studi.
Ia tidak membenarkan kelalaiannya karena tidak melakukan bimbingan selama beberapa tahun, tetapi berharap upaya yang dilakukannya pada masa-masa terakhir sebelum batas maksimal studi berakhir tetap dipertimbangkan oleh pihak kampus.
“Saya tidak membenarkan kesalahan saya karena beberapa tahun tidak bimbingan. Yang saya perjuangkan adalah agar di detik-detik terakhir saya masih bisa dibantu menyelesaikan studi,” katanya usai ditemui media.












