Selain WNA China, diduga masih ada Investor Batu Hitam yang belum tersentuh hukum

Investor Batu Hitam
Agung Datau

READ.ID – Agung Datau salah satu aktivis yang ada di Gorontalo mengatakan, selain empat WNA China yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pertambangan Batu Hitam, diduga masih ada oknum investor lainnya yang belum tersentuh hukum.

“Kalau melihat perkembangan saat ini, saya menduga masih ada oknum investor lainnya yang belum tersentuh hukum, karena masih ada aktifitas,” tegas Agung Datau.


banner 468x60

Menurut Agung keberadaan investor tersebut diduga dibekingi oleh oknum politisi yang ada di Bone Bolango, untuk memuluskan bisnis tersebut.

Ia mengakui bahwa, negara menguasai dan mengatur secara penuh segala kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebeser-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sebagaimana Undang-undang Pasal 33 Ayat 3 ujar Agung R. Datau, akan tetapi harus dengan prosedur yang jelas.

“Namun sangat di sayangkan di Bone Bolango masih ada praktik pertambangan ilegal yang merampas kekayaan negara dan tidak ada dampak atau feedback bagi perekenomian masyarakat, karena dilakukan dengan cara ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan harusnya pemerintah mendorong iklim investasi yang sehat dan legal sehingga ada penghasilan bagi daerah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60