Tersangka Penggelapan 3 Mobil di Gorontalo Ditahan, Kerugian Capai Rp300 Juta

READ.ID – Polda Gorontalo melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menahan seorang tersangka kasus penggelapan tiga unit mobil.

Tersangka berinisial AW, seorang pengusaha rental, ditahan setelah dilaporkan menjual mobil milik korban tanpa sepengetahuan pemilik. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika korban, Sumarlin Abdullah, menitipkan tiga unit mobil miliknya kepada tersangka untuk direntalkan melalui usaha yang dikelola AW. Namun bukannya disewakan, tersangka justru menjual kendaraan tersebut secara bertahap kepada pihak lain.

“Ketiga kendaraan itu dialihkan tanpa izin dari pemiliknya. Tersangka menjual mobil tersebut satu per satu,” ungkap Plt Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, pada Senin (21/07).

Adapun tiga kendaraan yang digelapkan adalah satu unit Suzuki Carry Pickup warna hitam tahun 2020, satu unit Daihatsu Xenia warna putih, dan satu unit Toyota Agya warna hitam.

Kompol Guruh menyebut, hasil penelusuran penyidik menunjukkan bahwa uang dari hasil penjualan mobil digunakan untuk keperluan pribadi.

Motifnya murni faktor ekonomi. Tersangka menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingannya sendiri,” jelasnya.

Tersangka yang diketahui telah menjalankan usaha rental mobil selama dua tahun itu sempat berpindah domisili ke Kota Manado usai menjual seluruh unit milik korban. Sementara laporan kasus ini baru masuk ke kepolisian pada tahun 2024.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses pemberkasan hampir selesai,” ujar Kompol Guruh.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry Pickup tahun 2020 serta tiga lembar kwitansi jual beli kendaraan masing-masing senilai Rp100 juta (Carry), Rp110 juta (Xenia), dan Rp90 juta (Toyota Agya).

“Berkas perkara sedang kami lengkapi dan dalam waktu dekat akan dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti,” tambah Kompol Guruh.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version