READ.ID – Seorang tersangka berinisial MYS (23) warga Malalayang, Manado, yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor, diringkus Timsus Tarsius Polres Bitung, Kamis (12/8/2021).
MYS diduga kuat melakukan aksi penggelapan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, dengan nomor polisi DB 9554 CH, milik Fatma, warga Sagerat, Matuari, Bitung.
Kejadiannya pada 9 Agustus pagi. Saat itu, pelaku menemui ibunya yang sedang bekerja di rumah korban.
Tak lama kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan untuk mengambil pakaian di wilayah Sagerat.
Korban yang tak menaruh curiga sedikit pun, langsung meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.
Namun ternyata pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke Malalayang Manado, lalu menjualnya kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu.
Korban pun mulai curiga, karena hampir seharian pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motornya.
Korban bersama anaknya berupaya mencari keberadaan pelaku. Setelah mengetahuinya, korban lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho membenarkan hal tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.