Tim Pemenangan Nelson-Hendra Polisikan Robin Bilondatu

Robin Bilondatu
banner 468x60

READ.ID – Tim pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto melaporkan Robin Bilondatu ke Polres Gorontalo, Rabu (14/10/2020).

Menurut Anggota Tim pemenangan Nelson-Hendra, Meys Irafanto, Robin Bilondatu dinilai memberikan kesaksian palsu di Bawaslu Kabupaten Gorontalo,
tentang  pemberian bantuan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gorontalo.


banner 468x60

“Yang sejatinya pemberitaan itu sudah diketahui oleh saudara Robin Bilondatu pada tanggal 18 September 2020. Dari keterangan beliau saat diwawancarai para wartawan ketika di KPU, beliau mengaku baru mengetahui pemberitaan itu pada tanggal 30 September 2020,” jelas Meys.

“Setelah dikaji dan dianggap oleh beliau ini sudah memenuhi syarat unsur, maka dilaporkan jenis pelanggaran itu pada tanggal 1 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” sambung Meys.

Padahal kata Meys, pada tanggal 18 September 2020 terlapor Robin Bilondatu telah menanggapi sebuah link berita media online disalah satu grup WhatsApp terkait persoalan penyerahan bantuan tersebut.

“Dikomentari disitu (grup whatsapp_red) nanti akan kita buktikan apakah ini memenuhi syarat atau tidak, jadi ada jejak digitalnya,” ucap Meys.

Robin Bilondatu
Robin Bilondatu (Tengah) saat memberikan dukungan kepada Paslon Rustam-Dicky usai pendaftaran calon pada 5 September 2020 lalu.

Meys menduga, pengakuan Robin Bilondatu ke Bawaslu bahwa dia mengetahui kejadian itu pada tanggal 30 September dan bersangkutan sudah mempelajari pasal yang akan disangkakan kepada Cabup petahana Nelson Pomalingo.

Atas pemberian keterangan palsu tersebut calon Bupati Nelson Pomalingo merasa dirugikan. Karena dari hasil keterangannya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga dilakukan oleh Cabup Nelson Pomalingo ke KPU Kabupaten Gorontalo.

“Kalau tidak salah pasal Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 pasal 2 ayat 4, tentang masa jenjang 7 hari sejak diketahui. Jadi jika mengaku diketahui tanggal 18 September, maka laporan itu sudah tidak memenuhi atau sudah kadaluarsa. Sehingga ini yang kami nilai janggal,” pungkas Meys.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno membenarkan laporan tersebut dan segera menindak lanjutinya.

“Ya sudah diterima laporan itu. Untuk selanjutnya kami akan lakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” ujar Iptu Nauval saat diwawancarai awak media.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, calon Bupati Gorontalo petahana Nelson Pomalingo dianggap melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020).

Hal itu terungkap saat Bawaslu menggelar konferensi pers yang dipimpin ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili, Sabtu (10/10/2020) lalu.

Dalam konferensi itu, Bawaslu menjelaskan bahwa, pada hari selasa tanggal 1 oktober tahun 2020, bawaslu kabupaten Gorontalo menerima laporan dengan nomor 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan pelapor bernama Robin Bilondatu.

Sementara itu, Calon Bupati Gorontalo Petahana Nelson Pomalingo sebut banyak kejanggalan terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.

Nelson menegaskan tak ada kampanye maupun simbol-simbol dan TSM (terstruktur, sistematis, masif) yang dilakukannya dalam kegiatan penyaluran bantuan perikanan, produksi hand sanitizer NDP 912, dan jelajah wisata.

Dirinya menilai apa yang dilakukannya dalam tiga kegiatan tersebut untuk kepentingan mayarakat, bukan untuk kepentingan politik.

“Saya mengklarifikasi bahwa kegiatan yang saya datangi itu, saya datang sebagai bupati, bukan calon bupati. Sebagai bupati petahana tentunya tugas bupati menyelenggarakan pemerintah, menyelenggrakan pembangunan dan melaksanakan pelayanan masyarakat. Dalam kegiatan itu tidak ada kampanye untuk menguntungkan saya,” jelas Nelson.

Namun dalam kegiatan-kegiatan itu, kata Nelson, dianggap oleh Bawaslu melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu terlalu dipaksakan dan banyak kejanggalannya.

“Misalnya dari pelapor yang dimana bersangkutan berhubungan langsung dengan paslon lain. Pelapor juga tidak melihat langsung apa yang saya lakukan sewaktu menghadiri kegiatan-kegiatan tersebut. Ini sangat lemah. Pelapor juga melapor ke bawaslu setelah masa sanggah. Seharusnya ini tidak perlu lagi diregistrasi Bawaslu,” ujarnya.

“Saya juga sesalkan saksi-saksi yang dihadirkan Bawaslu hanyalah saksi-saksi yang berhubungan dengan pasangan calon lain. Jadi menurut saya terjadilah penjelasan yang tidak sesuai,” tambahnya.

Nelson berharap KPU Kabupaten Gorontalo dapat melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo secara integritas, objektif dan transparan.

Disamping itu, masyarakat juga mempertanyakan integritas dan netralitas ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili yang diketahui memiliki kekerabatan dengan salah satu calon Bupati Gorontalo, Rustam Akili.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90