READ.ID – Keluarga almarhumah ANB (13), santriwati kelas VII Pondok Pesantren Hubulo yang meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Longalo, Kabupaten Bone Bolango, resmi melaporkan pimpinan pondok pesantren berinisial RM ke Polres Bone Bolango, Jumat (30/10/2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui Tim Kuasa Hukum keluarga pada Jumat 30 Oktober 2026. Pihak keluarga menduga terdapat unsur kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya korban saat mengikuti kegiatan di luar lingkungan pesantren, yang tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Warsito Kasim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (23/10/2026), dimana saat itu, korban bersama 51 santriwati lainnya mengunjungi kwasan wisata Botumotolioluwo, Desa Longalo, Kabupaten Bone Bolango.
Berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga, puluhan santriwati tersebut diduga hanya diawasi satu orang dewasa.
“Lima puluh satu anak dibawa ke sungai tanpa adapegawasan yang ketat, orang tua pun tidak dberitahukan, sehingga kami menduga ada kelalaian serius,” tegas Warsito.
Tim Kuasa Hukum mendasarkan laporan tersebut pada Pasal 474 ayat (3) KUHP Nasional tentang kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain, Pasal 475 mengenai pemberatan pidana, serta Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 terkait kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Selain melaporkan perkara ke kepolisian, keluarga meminta penyidik segera memeriksa pimpinan pesantren dan para pendamping kegiatan serta mengamankan dokumen perizinan kegiatan.
Mereka juga mendesak Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango dan Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap standar keselamatan pesantren.
Ayah korban, Dr. Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya, menyampaikan kekecewaan karena hingga tujuh hari setelah kejadian, keluarga mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pihak pesantren.
“Saya menitipkan anak saya ke pesantren berharap menambah ilmu Agama, namun siang itu saya menerima informasi anak saya kembali tanpa nyawa,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak pesantren belum memberikan penjelasan dalam materi siaran pers yang disampaikan Tim Kuasa Hukum.











