Wabup Pohuwato Serahkan Ranperda Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Burung Walet
banner 468x60

READ.ID -Pemkab Pohuwato menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif pemerintah salah satunya terkait pajak sarang burung walet.

Selain itu tanggapan pemerintah daerah atas lima buah Ranperda usul insiatif DPRD berlangsung Selasa, (11/2) di ruang sidang DPRD setempat.


banner 468x60

Wabup mengatakan bahwa satu ranperda lainnya yang merupakan usul inisiatif eksekutif adalah tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

“Perda terkait dengan pajak sarang burung walet, tentu Pemda berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sebesar 10 persen dari total hasil produksi,” Kata Amin Haras.

Menurutnya pemerintah daerah memungut pajak sarang burung walet sekitar 10 persen bertujuan meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya dari usaha tersebut yang hingga kini masih belum maksimal.

Ia menambahkan pemungutan pajak sarang burung walet masih kurang maksimal, meski saat ini pemda optimistis setelah sosialisasi dan penetapan pungutan pajak 10 persen, tahun ini dan tahun berikutnya dapat mendongkrak PAD daerah itu.

“Saat ini jelas Wabup Amin, terdapat 240 pemilik rumah burung walet yang ada di kabupaten pohuwato. Petani atau pengusaha walet bahkan ada yang memilki tiga sampai lima sarang burung walet,” jelasnya.

Kemudian, atas lima buah Ranperda usul insiatif DPRD kata Wabup Amin, secara prinsip pemkab sangat mendukung, karena implementasi dari ketiga Ranperda tersebut sejalan dengan visi, misi, dan program pemerintah daerah diantaranya ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ranperda tentang penyelenggaraan budaya literasi, ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ranperda tentang kawasan tanpa rokok serta ranperda tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (D/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90