READ.ID,- Wakil Gubenur Gorontalo Idris Rahim bicara listrik dan pertumbuhan ekonomi dalam Forum Konsultasi Publik tentang standar pelayanan sektor ketenaga listrikan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi,di Hotel Damhil, Kota Gorontalo, Rabu (6/3/2019).
Idris menjelaskan bahwa pengelolaan ketenagalistrikan sangat penting untuk mendukung tumbuhnya industri dan UMKM sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo.
Untuk menjamin penyediaan tenaga listrik, pengelolaan dan pemanfaatannya, lanjut Idris, pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait dengan bidang usaha ketenagalistrikan.
Peraturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menerbitkan Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar, atau Laporan.
“Terhadap berbagai aturan tersebut perlu adanya sosialisasi kepada publik, khususnya menyangkut penggunaan pembangkit listrik berupa genset dengan kapasitas di atas 200 KVA,” Ujar Idris.***