Wakil Ketua DPRD Kabgor Jadi Saksi Kasus Dugaan Keterangan Palsu Robin BIlondatu

Kasus Keterangan Palsu

READ.ID – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Irwan Dai mengaku menjadi saksi dalam laporan Meys Irfanto J Kiraman soal dugaan pemberian keterangan palsu Robin Bilondatu kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Jumat (16/10/2020).

Irwan mengatakan, dalam memberikan keterangan kesaksian diberi 17 pertanyaan oleh di penyidik Unit III Satreskrim Polres Gorontalo.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan Meys Irfanto J Kiraman selama 2 jam. Penyidik bertanya, apakah saya mengetahui pemberian keterangan palsu oleh Robin Bilondatu, saya jawab, benar,” kata Irwan kepada wartawan.

Menurut Irwan, Robin Bilondatu pernah berkomentar di Grup Whatsapp Menara dan Gagasan dalam postingan berita salah satu media online.

“Komentar Robin Bilondatu lalu saya balas ‘harus dibedakan kegiatan pemilihan dengan kegiatan pemerintah daerah’. Jawaban Robin Bilondatu, ‘ah ini yang keliru mestinya dipahami beliau incumbent Pak Waka dan dibatasi dengan kewenangan seperti diatur PKPU,” tutur Irwan mengutip komentar Robin Bilondatu.

Berdasarkan komentar tersebut, politisi Golkar itu menyakini bahwa Robin Bilondatu mengetahui peristiwa pembagian bantuan ke masyarakat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo pada tanggal 18 September 2020.

“Yang terjadi adalah fakta bukti pelaporan Robin Bilondatu yang disampaikan ke Bawaslu pada diketahui pada tanggal 30 September, lalu dilaporkan di tanggal 1 Oktober 2020. Patut saya curigai dia telah memberikan keterangan palsu atau tidak sesuai fakta yang sebenarnya terkait formil waktu penerimaan pesyaratan laporan,” jelas Irwan.

Hal senada disampaikan anggota grub Whatsapp Menara dan Gagasan yang ikut menjadi saksi dan diperiksa dalam laporan Meys Irfanto J Kiraman yang selaku anggota tim pemenanganan pasangan Nelson-Hendra.

“Apa yang disampaikan pelapor Robin Bilondatu di Polres, benar. Robin memberikan keterangan palsu di Bawaslu, karena sebenarnya dia mengatahui peristiwa itu pada 18 Sepetember 2020, bukan 30 september 2020,” kata Rolly Maku.

“Bahkan, Robin Bilondatu pun sampai menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Bupati melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” sambung Rolly.

Lebih dari itu, menurut Rolly, tanggal 18 September 2020 dimana Robin Bilondatu mengetahui peristiwa itu pertama kali juga diketahui oleh Ketua Bawaslu Wahyudin Akili.

“Saat anggota grub Whatsapp saling memberi komentar tentang peristiwa itu, saya lihat dalam info komentar sekitar pukul 13.11 wita. Ketua Bawaslu juga melihat pembahasan kami, artinya dia pun tahu bahwa tanggal 18 September 2020, Robin Bilondatu mengetahui,” pungkas Rolly.

Sebelumnya Tim pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Nelson-Hendra melaporkan Robin Bilondatu di Polres Gorontalo.

Mereka menilai Robin memberikan keterangan palsu kepada Bawaslu yang menghasilkan calon Bupati Gorontalo petahana Nelson Pomalingo diputuskan telah melakukan pelanggaran administrasi pilkada. Dianggap melakukan pelanggaran Pilkada, Bawaslu kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pasangan Nelson-Hendra.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version