Yahya Waloni Diduga Nistakan Agama

READ.ID – Ustaz Muhammad Yahya Waloni, pria kelahiran 30 November 1970, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara tersebut, diduga telah menistakan agama.

Yahya, yang juga seorang penceramah, diketahui menistakan agama melalui materi dakwahnya.

Saat itu, Yahya diduga melakukan penistaan agama dalam dakwahnya, dengan menyebut injil itu fiktif serta palsu.

Beberapa bulan yang lalu, Yahya juga pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri), oleh sejumlah komunitas masyarakat, karena kasus yang sama.

Komunitas masyarakat tersebut, melaporkan Yahya yang mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Kemudian, laporan itu diterima pihak Bareskrim Polri, dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, juga telah mengamankan Yahya, Kamis (26/8/2021).

Hal itu, dibenarkan oleh Kepala Biro Penanganan Masyarakat (Karopenmas) markas besar (Mabes) Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

“Ya benar, Yahya telah ditangkap pihak kami,” bebernya, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Rusdi memastikan, penangkapan Muhammad Yahya terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

“Saya memastikan, penangkapan Yahya ini, karena kasus penistaan agama,” jelasnya.

Terakhir, Yahya Waloni, diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Nurhidayanti)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version