READ.ID – Rongky Ali Gobel selaku Penasehat Hukum kasus dugaan Pungli atau Pungutan Liar di instansi Satpol PP Kota Gorontalo mengatakan, hasil sidang terdakwa dinyatakan tidak bersalah, atau bisa dibilang ini hanyalah Fitnah.
Dalam putusan terdakwa Nurdiansyah Mantali alias Puten saat sidang putusan oleh Hakim dinyatakan tidak bersalah, Rabu (3/6/2024).
Puten berdasarkan seluruh fakta-fakta persidangan selama ini disimpulkan tidak melakukan unsur tindak pidana yang seperti yang dituduhkan atau didakwakan.
“Artinya selama ini klien kami telah difitnah, dan fakta hukum dalam hal ini putusan hakim hari ini telah menegaskan itu bahwa klien kami tidak bersalah dan pada dasarnya kasus ini sesuai dugaan kami sejak awal tidak layak naik jadi perkara,” ungkap Penasehat Hukum Rongki Ali Gobel.
Pendiri OBH Yadikdam itu juga secara tegas mengatakan bahwa seluruh pemberitaan miring yang mengarah kepada klien yang bekerja di Satpol PP Kota Gorontalo selama ini adalah hoaks.
“Sejak awal penyidikan di Polres Kota Gorontalo, saya sudah sangat yakin bahwa klien kami ini tidak melakukan tindak pidana pungli seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, jadi selama ini klien kami telah difitnah dan berita selama ini itu adalah hoaks,” tegasnya.
Sementara mendengar putusan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f oleh Hakim, Kasatpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau nampak terharu dan sangat bersyukur salah satu anggotanya tersebut tidak terbukti.
“Selama kasus ini bergulir citra Satpol PP Kota Gorontalo begitu buruk, saya terus-terusan merasakan bagaimana kejamnya fitnah yang diarahkan kepada tidak hanya anggota saya yang didakwa tapi kepada kami seluruh di kesatuan, saya selaku pimpinan hari ini bersyukur Hakim telah menyatakan bahwa semua tuduhan itu tidak benar,” ungkap Mulky.