Fakta Sidang, Tidak Terungkap Dugaan Pungli Perkara Satpol PP Kota Gorontalo

Tidak Terungkap Dugaan Pungli Perkara Satpol PP Kota Gorontalo

READ.ID – Sidang kasus dugaan adanya praktek pungli di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo terus bergilir dan menghadirkan berbagai fakta-fakta terbaru berdasarkan keterangan para saksi yang sejauh ini telah dihadirkan dalam persidangan sebanyak 13 orang.

Terbaru, pada sidang hari ini, Senin 6 Mei 2024, sejumlah saksi kembali dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan adanya pungli yang berasal dari potongan anggaran Monitoring dan Evaluasi (Monev).

“Sidang sebelumnya itu 4 orang saksi ditambah hari ini 9 orang, totalnya sudah ada 13 saksi yang dihadirkan dan memberikan kesaksian. Ada fakta persidangan yang didapat bahwasanya pemberian uang oleh teman-teman yang menerima atau mendapat intensif monev itu berawal dari inisiatif staf bidang dua Satpol PP Kota Gorontalo,” ungkap Pengacara Tersangka Nurdiansyah Mantali alias Puten, Rongki Ali Gobel usai sidang.

Rongki juga menguraikan fakta bahwa tak ada yang memerintahkan para staf untuk mengumpulkan uang dari hasil monev tersebut.

“Jadi tidak ada yang memerintahkan dorang untuk mengumpulkan lalu menyumbangkan sebagian pendapatan mereka dari hasil intensif monev itu kepada teman-teman yang tidak masuk atau mendapat anggaran monev itu,” tegasnya.

Pengacara yang tergabung dalam Rongki Ali Gobel & Associate itu juga menjelaskan bahwa inisiatif itu bermula dari adanya rada kebersamaan.

“Karena pada waktu itu tidak semua mendapatkan monev dan sebagian hanya teman-teman dibidang dua karena ketidaktersediaan anggaran, sementara anggota Satpol PP ini banyak anggaran sedikit, sehingga muncullah inisiatif itu sebagai bentuk rasa kebersamaan,” jelas Rongki.

Sementara alasan mengapa kliennya itu yang dipercaya untuk mengumpulkan uang dari pendapatan monev para staf yang mendapat intensif, kata itu karena kliennya telah dianggap sebagai sosok yang paling dituakan.

“Klien kami walaupun masih berstatus honorer tapi merupakan anggota yang sudah cukup lama berada di Satpol PP Kota Gorontalo, sejak 2006 sehingga klien kami sudah dianggap sosok yang dituakan, selain itu juga telah mengenal dengan baik seluruh staf maupun pegawai yang ada di Satpol PP, artinya komunikasi sangat baik keseluruh staf,” urainya.

Sehingga hingga saat ini dari keterangan seluruh saksi yang telah dihadirkan itu klien kami tidak terbukti atas segala tuduhan tindakan pungli.

“Jadi seluruh fakta persaingan hingga saat ini itu tidak ada pungli atau potongan, semuanya berangkat dari inisiatif bersama, sidang kemudian akan dilanjutkan minggu depan dan kami selaku Penasehat Hukum optimis klien kami tidak bersalah atas tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada klien kami,” tutup Rongki Ali Gobel didampingi rekan-rekan saat sidang usai.

Baca berita kami lainnya di