READ.ID – Tim pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Serigala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan kegiatan razia pada Sabtu (18/7/2026) malam mulai pukul 23.00 Wita hingga Minggu dini hari pukul 03.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah minuman beralkohol (miras) dari beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 18 botol cap tikus ukuran 600 mililiter, 33 botol Bir Bintang, satu botol Kasegaran, enam botol minuman campuran ukuran 600 mililiter, serta dua botol minuman campuran ukuran 1,5 liter.
“Secara keseluruhan, jumlah minuman beralkohol yang berhasil diamankan sebanyak 60 botol,” ungkap Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Dandy Datau.
Selain melakukan penertiban miras, Tim PEKAT juga mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Limba B yang pada sore hari digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun.
“Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan tersebut berlanjut hingga malam hari dengan adanya konsumsi minuman beralkohol oleh sejumlah peserta,” ungkap Dandy.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Dandy, petugas menemukan tiga Waria yang turut mengisi acara dan ikut mengonsumsi minuman beralkohol.
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan serta membuat surat pernyataan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Razia PEKAT kali ini menyasar sejumlah wilayah di Kota Gorontalo, yakni Kecamatan Kota Tengah, Dumbo Raya, Kota Selatan, dan Kota Utara.
Di hubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Gorontalo.
Operasi Pekat berakhir pada pukul 03.00 Wita dengan situasi yang tetap aman dan terkendali.












