READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara mengumumkan bahwa satu bakal calon bupati (calbup) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Calon tersebut adalah Ridwan Yasin, yang mendaftar bersama bakal calon wakil bupati Muksin Badar, keduanya didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi perbaikan syarat administrasi pencalonan. Ridwan Yasin telah diundang oleh KPU untuk mengklarifikasi statusnya sebagai terpidana sebelum dinyatakan TMS.
Menurut Sofyan, Ridwan mendaftar di kantor KPU pada 14 September 2024, dan mengklarifikasi status terpidananya yang tercatat masih menjalani hukuman.
“Ridwan Yasin masih menjalani hukuman yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 pada 25 April 2024,” ujar Sofyan.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Ridwan Yasin adalah penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan perbaikan atas keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang mengubah putusan dari Pengadilan Negeri Limboto.
Sofyan menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan konsultasi dengan KPU RI, Ridwan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan karena status terpidananya.
“Oleh karena itu, kami konsisten menyatakan bahwa calon bupati Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat, sementara bakal calon lainnya dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
KPU Gorontalo Utara telah mengumumkan hasil verifikasi perbaikan syarat administrasi pencalonan melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024. Dengan demikian, hanya dua pasangan calon lainnya yang masih memenuhi syarat, yaitu pasangan Roni Imran – Ramdhan Mapaliey dan Thariq Modanggu – Nurjanah Yusuf.