15.446 Pemilih di Gorontalo belum miliki KTP-el

Pemilih Gorontalo

READ.ID – Sebanyak 15,446 pemilih di Provinsi Gorontalo terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, karena belum memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari 2022, Kamis (03/02/2022), KPU Provinsi Gorontalo.


banner 468x60

Di periode Januari 2022 ini, termutakhirkan Data Pemilih sebesar 817.574 Pemilih yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Angka rekapitulasi tersebut turun sejumlah 15.522 Pemilih dari PDPB periode sebelumnya (Desember 2021) yang menghasilkan Data Pemilih sebesar 833.096 Pemilih.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Sophian Rahmola mengutarakan bahwa turunnya jumlah Pemilih di Provinsi Gorontalo pada periode Januari 2022 lantaran adanya Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dengan kriteria Pemilih Pindah Keluar sejumlah 502 Pemilih, Pemilih Meninggal Dunia sebesar 354 Pemilih, Pemilih Ganda sebesar 1 Pemilih, Pemilih menjadi Anggota POLRI sebesar 105 Pemilih, dan Pemilih Belum Memiliki KTP-el/Surat Keterangan sebesar 15.446 Pemilih,” kata Sophian Rahmola.

Sophian menuturkan bahwa Pemilih TMS periode Januari 2022 didominasi oleh Pemilih yang belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan.

Pihaknya harus menghapus Data Pemilih TMS tersebut dari Data Pemilih Berkelanjutan sebab ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan mengamanatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyortir dan menghapus Data Pemilih TMS pada Data Pemilih yang telah dipisahkan per kecamatan dan desa/kelurahan.

(Kriteria) Pemilih TMS yaitu Pemilih Meninggal Dunia (dibuktikan dengan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian), Pemilih Ganda, Pemilih Belum Genap (berumur) 17 Tahun dan Belum Kawin/Menikah.

Pemilih Pindah Keluar (dari Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota), Pemilih Tidak Dikenal, Pemilih Menjadi Anggota TNI/POLRI, Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya (berdasarkan Putusan Pengadilan yang inkracht).

Pemilih bukan penduduk setempat, dan Pemilih belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan.

“Sesuai regulasi yang berlaku (Pemilih TMS tersebut) wajib disortir dan dihapus,” ungkap Sophian.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa di samping Pemilih TMS yang dihapus, namun juga terdapat Pemilih Baru yang ditambahkan pada Data Pemilih Berkelanjutan, yaitu Pemilih Pemula sebesar 411 Pemilih dan Pemilih Pindah Masuk sebesar 475 Pemilih.

“Sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 Pemilih Baru wajib dimutakhirkan dan ditambahkan pada Data Pemilih, seperti Pemilih Genap (berumur) 17 Tahun, Sudah Kawin/Pernah Kawin, Pemilih yang Berubah Status dari Anggota TNI/POLRI, Mantan Terpidana yang Telah Selesai Menjalani Pidana Tambahan Pencabutan Hak Pilih, dan Pemilih Pindah Masuk (ke Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota)”, tambah Sophian.

Rapat Rekapitulasi PDPB di tingkat Provinsi Gorontalo yang dihadiri oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, serta Kepala Sub Bagian Data dan Informasi tersebut dilaksanakan dengan mencermati Hasil Rekapitulasi PDPB Periode bulan Januari 2022 di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Hal ini merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 17 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 27 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021.

Sebelumnya, 6 KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan Rekapitulasi PDPB periode bulan Januari 2022 dengan hasil yaitu Kabupaten Boalemo sebesar 103.722 Pemilih, Kabupaten Bone Bolango sebesar 114.172 Pemilih, Kabupaten Gorontalo sebesar 282.968 Pemilih, Kabupaten Gorontalo Utara sebesar 85.096 Pemilih, Kabupaten Pohuwato sebesar 104.236 Pemilih, dan Kota Gorontalo sebesar 127.380 Pemilih. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60