READ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2/2021) malam menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
“Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (27/2/2021).
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ucap Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
“Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Dari informasi yang beredar di media sosial, KPK juga mengamankan Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn); Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn); Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn); Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan); dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).
Tim KPK melakukan OTT terhadap ke empat orang tersebut di rumah jabatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin. Lidik-98/01/10/2020.
Diduga Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Gubernur Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik Transit di jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen. Persiapan untuk penerbangan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
(RL/Read)