READ.ID, – Pengacara yang memiliki cukup banyak pengalaman Duke Arie Widagdo, ditunjuk sebagai salah seorang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gorontalo.
Duke Arie Widagdo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, hari ini (6/4/2019) DKPP telah mengukuhkan TPD dari 34 Provinsi tidak terkecuali Provinsi Gorontalo, untuk masa bakti 2019-2020.
“TPD sendiri, terdiri dari dua orang unsur Bawaslu, dua orang unsur KPU, dan dua orang lagi unsur masyarakat,” kata Arie Widagdo, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa, dirinya sebagai salah seorang TPD Provinsi Gorontalo, sebagai perpanjangan tangan dari DKPP berharap agar penyelenggara bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan undang undang.
“Berharap agar penyelenggara Pemilu, bisa menjalankan tugas sesuai dengan kode etik profesi yang dijalankan, ada peraturan UU yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Soal profesi advokat yang melekat pada dirinya, Duke Arie menegaskan bahwa, advokat itu ada kode etik yang mengatur, dimana setiap pengacara memberikan bantuan hukum kepada siapapun yang membutuhkan, tanpa mengenal dia siapa.
“Advokat ada kode etik, ketika ada yang membutuhkan bantuan hukum, maka kami bisa dan secara profesional menangani perkara tersebut,” ungkapnya.
Namun ketika sudah menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, maka sudah tidak bisa lagi menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilu.