READ.ID – Kisruh pencopotan Marsidin Ribangka dari jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai terus bergulir.
Berbagai kalangan mendoro Marsidin Ribangka untuk segera melaporkan kasus pencoptan dirinya itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Marsidin Ribangka dicopot dari jabatanya, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN, namun dari SK yang diterima tidak dijelaskan perihal pelanggaran yang ia lakukan.
Solidaritas sesama Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merespon dugaan tindakan semena-semana yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti hal yang disampaikan oleh Politisi kelahiran Luwuk yang juga Alumni HMI Hamzah Sidik, yang terus mendorong Marsidin Ribangka untuk segera melapor ke KASN.
“Pengaduan ke KASN ini bukan berkaitan dengan kehilangan jabatan, tapi menguji apakah pencopotan itu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak,” kata Hamzah Sidik.
Sesama alumni HMI dan juga sesama alumni Universitas Indonesia (UI), mendorong kebijakan pencopotan Marsidin Ribangka dapat diuji di KASN, agar tatanan birokrasi pemerintah dareah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Promosi maupun Demosi ASN dari Jabatan itu hal biasa sepanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur, jadi tidak boleh seenaknya apalagi serampangan, sehingga kebijakan pemberhentian tersebut perlu di uj,” jelasnya.
Melihat kronologi pencopotan Marsidin Ribangka dari jabatan Kepala BPKAD, pemberhentian itu justru bertentangan dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sudah 11 bulan tidak ada kepastian hukum atas pemeriksaan kepada Marsidin Ribangka,” tegas Hamzah.
Diketahui 2022 silam, Marsidin Ribangka dicopot dari jabatan kepala BPKAD Kabupaten Banggai.