Adhan Dambea Minta Pengelolaan Dana Zakat Harus Dioptimalkan

Dana Zakat

READ.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea meminta pengelolaan dana zakat harus di optimalkan.

Menurutnya, saat ini pemanfaatan dan pendistribusian dana yang di potong dari penghasilan warga muslim itu, masih kurang maksimal.

“Saya melihat ada beberapa kinerja dari lembaga Baznas yang perlu untuk dibenahi, terutama soal penyaluran kepada para penerima zakat yang tidak sesuai dengan harapan dan ketentuan agama Islam”, ungkap mantan Walikota ini, Kamis (07/1/2021).

Adhan menambahkan, belajar dari pengalaman sebelumnya saat dirinya menjadi Walikota Gorontalo, pengelolaan dana zakat benar-benar di salurkan kepada para waji penerima yang sesuai dengan ketentuan agama. Yaitu, 8 orang yang berhak memperolah zakat, termasuk para mualaf. Namun, kata Adhan, pemberian zakat jangan hanya fokus kepada pada pembagian sembako pada masyarakat.

Padahal, bagi Adhan, penyaluran dana zakat bisa disalurkan melalui bantuan modal usaha, pembangunan rumah layak huni, dan sebagainya, yang mempunyai manfaat bagi warga yang memenuhi kategori 8 asnaf. Sehingga, di tahun mendatang para penerima zakat, berubah menjadi pemberi zakat untuk disalurkan kepada yang lebih berhak lagi.

Olehnya, Politisi PAN ini mengusulkan, agar pelaksanaan dan optimalisasi dari lembaga Baznas, segera dituangkan dalam peraturan daerah (Perda). Sebab, selama ini hanya bersandar pada peraturan gubernur (Pergub).

“Saya berharap, lembaga ini segera di atur dalam Perda, sehingga kinerja dan pertanggungjawabannya lebih jelas dan terinci”, harapnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version