READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mulai jengah dengan lambatnya progres penataan kawasan eks Terminal 42 yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Kantor Wali Kota.
Ia menegaskan agar persoalan administrasi lahan dan pemindahan kuburan segera dituntaskan tanpa menunda-nunda lagi.
Kekesalan tersebut diluapkan Adhan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (04/05/2026).
Adhan menyoroti adanya ketidakjelasan status kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Ia mengaku heran karena muncul sertifikat di atas lahan yang diduga kuat merupakan milik Pemerintah Daerah.
“Sampai sekarang belum ada laporan lanjutan mengenai status kepemilikan lahan. Padahal, saya sudah berikan arahan untuk dilakukan verifikasi. Segera panggil yang bersangkutan, tanya alas haknya dari mana. Jangan hanya laporan, tapi tidak ada tindakan di lapangan,” tegas Wali Kota dua periode tersebut.
Selain masalah petak bangunan, pemindahan makam di lokasi tersebut dinilai jalan di tempat. Adhan menilai selama ini persoalan makam hanya berputar di meja rapat tanpa ada eksekusi nyata.
Untuk memutus kebuntuan, Adhan secara resmi menunjuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) untuk mengambil alih tugas tersebut.
“Saya minta Kabag Kesra segera laksanakan pemindahan kuburan sesuai dengan ajaran agama. Lakukan pendekatan yang baik dengan pihak keluarga dan koordinasi dengan tokoh agama,” perintahnya.
Ia berharap langkah tegas ini dapat mempercepat penataan kota secara menyeluruh. Adhan memastikan bahwa meski dilakukan percepatan, pemerintah tetap akan menghormati nilai-nilai sosial dan ketentuan religi yang berlaku di masyarakat.












