READ.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bulangita, Teratai, dan Hutino, Kabupaten Pohuwato, seolah tak tersentuh hukum. Meski sebelumnya Kapolda Gorontalo turun langsung meninjau lokasi dan memerintahkan penghentian aktivitas tambang ilegal, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas tersebut masih terus berjalan bahkan kian masif.
Dalam kunjungannya pada Rabu, 14 Januari 2026 lalu, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menyaksikan langsung kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Saat itu, ia secara tegas menginstruksikan aparat agar segera menghentikan aktivitas PETI yang dinilai sudah melewati batas.
Kapolda juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya penertiban.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Kapolda Gorontalo saat itu.
Namun, pernyataan tegas tersebut hingga kini dinilai belum membuahkan hasil signifikan. Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut dilaporkan masih terus berlangsung tanpa henti.
Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas PETI juga memicu keluhan masyarakat setempat. Warga mengaku jalan vital yang biasa mereka gunakan kini berubah menjadi kubangan lumpur akibat aktivitas PETI.
Kondisi itu dinilai sangat mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengendara yang melintas di jalur tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasi Humas Dersi Akim, juga telah mengimbau seluruh pemilik alat berat agar menghentikan aktivitas mereka di wilayah PETI Desa Bulangita, Teratai, dan Hutino.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik alat berat yang masih beraktivitas di wilayah PETI Desa Bulangita, Teratai dan Hutino untuk segera menyetop aktivitasnya,” tegas Dersi Akim, Minggu (26/4/2026).
Meski imbauan demi imbauan telah disampaikan aparat kepolisian, aktivitas PETI di wilayah tersebut justru disebut masih terus berlangsung.
Publik pun kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa pernyataan pemberantasan tambang ilegal oleh Kapolda Gorontalo bukan sekadar peringatan semata.












