banner 468x60

Aston Gorontalo Bantah Ada Penyegelan Hotel yang Dilakukan Pemerintah

Hotel Aston Gorontalo

READ.ID – Pihak Aston Gorontalo Hotel dan Villas membantah adanya penyegelan hotel yang dilakukan oleh pemerintah setempat, Selasa (22/12/2020).

General Manager Aston Gorontalo, Alain Jhon dalam rilisnya menegaskan, isu yang beredar bahwa penyegelan dilakukan karena adanya permasalahan tunggakan pajak, menurutnya itu tidak benar.

“Kami sangat menyayangkan munculnya isu atau berita terkait dengan hotel kami. Berita penyegelan itu menjadi pukulan bagi pihak kami,” ujar Alain Jhon.

Ia mengatakan, sebagai salah satu hotel terbaru di Kota Gorontalo, pihaknya selalu berusaha menjalin hubungan yang baik dengan semua pihak termasuk pemerintah setempat.

“Kami mematuhi segala aturan dan perundang-undnagan yang berlaku untuk menjamin kenyamanan dan keamanan bagi tamu kami. Hotel Aston tetap beroperasi secara normal dan terbuka untuk semua tamu yang akan menginap di hotel kami,” tandas Jhon.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Abubakar Luwiti saat dikonfirmasi membenarkan perihal penyegelan hotel Aston yang dilakukan pemerintah Kota Gorontalo.

Bahkan kata Abubakar, dalam penyegelan itu, didampingi langsung dari Jaksa Kejari Kota Gorontalo.

“Memang benar ada penyegelan tadi dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Namun, yang melakukan penyegelan itu, adalah Badan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo. Satpol PP dan Kejaksaan hanya mendampingi saja,” ujar Abubakar.

Sebelumnya, Hotel berbintang yang terletak di Jalan Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang disegel itu diduga menunggak pajak.

Hotel disegel oleh tim gabungan yang berasal dari Satpol PP, Badan Keuangan Kota Gorontalo, serta Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Penyegelan dilakukan pada pukul 14.00 Wita. Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker di depan pintu hotel atau loby.

Hotel yang sebelumnya bernama Horizon ini, disegel karena menunggak pajak selama tiga bulan berturut-turut. Total tunggakan sebanyak Rp300 juta.

Atas tunggakan itu pihak Hotel Aston Gorontalo telah dikenakan sanksi administrasi. Hingga akhirnya Hotel yang dinaungi oleh PT. Wisata Surya Timur Gorontalo ini disegel.

“Sampai dengan sekarang, kami sudah melakukan tiga tahapan yang ada. Hingga penyegelan ini. Karena tak kunjung ada penyetoran dari pihak Hotel sendiri,” tegas Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Hansmi Jahja.

Penyegelan Hotel ini telah dilegalkan melalui peraturan daerah namor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2019 tentang ketentuan umum pajak daerah.

Usai menempelkan tanda penyegelan, Badan Keuangan bersama tim langsung menemui pihak Hotel untuk membicarakan sanksi penyegelan tersebut.

Pihak Hotel diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk dapat melajukan penyetoran.

“Kami berikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyetor pajak melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo. Jika tidak, kami akan mengenakan sanksi lebih besar dari ini,” jelas Hansmi.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60