READ.ID – Seorang Warga Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo berinisial I-D (24), ditangkap Satuan Narkoba Polres Gorontalo. Pemuda itu dibekuk petugas setelah dirinya dicurigai melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
Kapolres Gorontalo Dafcoriza saat dikonfirmasi Sabtu ( 27/7), membenarkan Penangkapan pelaku I-D terkait penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kasus narkoba yang terjadi Sabtu (20/7) lalu itu, bermula adanya laporan masyarakat kepada polisi bahwa akan ada transaksi narkoba di Wilayah Kabupaten Gorontalo.
Dari laporan itu, sekitar pukul 04.00 Wita opsnal sat narkoba polres gorontalo langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, tepatnya disekitar jembatan perlimaan Telaga.
Sewaktu di TKP, petugas melihat seseorang mengendarai sepeda motor yang dicurigai melakukan transaksi narkoba. Petugaspun pun membekuk pelaku dan kemudian diintoregasi.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapati barangbukti berupa kristal putih diisi dalam tiga sachet plastik kecil diduga sabu-sabu yang disimpan dompet milik pelaku.
” Tim kami di lapangan mendapati Tersangka membawa tiga sachet kristal putih diduga sabu yang saat itu disimpan dalam dompet”, ungkap Dafcoriza.
Sementara dari hasil pemeriksaan tes urine di Mapolres Gorontalo, pelaku positif menggunakan narkoba. Satnarkoba Polres Gorontalo masih melakukan apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini.
” Selain pelaku positif menggunakan narkoba, kami masih melakukan pendalaman dimana pelaku mendapatkan sabu. Masih dilakukan pemeriksaan lagi” ujarnya.
Saat ini I-D sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masih ditahan di Mapolres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.