Cabuli Ponakan Sendiri, Pria Asal Bone Bolango Terancam 15 Tahun Penjara

cabuli ponakan sendiri
Ilustrasi

READ.ID – Pria asal Kabupaten Bone Bolango, Inisial RM (22) pelaku pencabulan terhadap ponakan sendiri yang masih dibawah umur, terancam 15 tahun penjara.

Diketahui, tindakan bejat pelaku tersebut di lakukan di rumah korban yang bertempat di kabupaten Pohuwato.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato, Bripka Muhammad Faisal menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan itu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan ke Polres Pohuwato.

“Setelah menerima laporan perbuatan tak senonoh itu, unit PPA melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku, berada di rumahnya di Kabupaten Bone Bolango,”Ungkapnya Selasa (26/07/2022)

Selanjutnya, Faisal mengatakan, menurut pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan saat korban akan beristirahat di kamarnya.

Faisal juga menambahkan, perbuatan itu berulang kali dilakukan pelaku selama Enam bulan di tahun 2021.

“Peristiwa itu terjadi sebanyak 10 kali, sejak awal bulan Mei 2021-Oktober 2021,”Imbuhnya

Dari perbuatannya tersebut, Faisal membeberkan, pelaku terjerat pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak.

“81 ayat 1 Jo pasal 76 D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam 15 tahun penjara”Tandasnya

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version