READ.ID – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo pada Jumat (30/10/2026). Berdasarkan keterangan resmi kejaksaan, Hamka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026, di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Command Center Video Wall yang bersumber dari APBD Perubahan 2022 dengan anggaran Rp5 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode e-Purchasing oleh PT Prio Integrasi Universal dengan nilai kontrak Rp4,57 miliar.
Dalam penyidikan, Hamka diduga memerintahkan Syukri Jaya Botutihe berkoordinasi dengan Badan Anggaran agar alokasi pengadaan tersebut dimasukkan dalam KUA-PPAS Perubahan, meskipun belum tercantum dalam RKPD Perubahan.
Penyidik juga menemukan dugaan selisih antara nilai kontrak dan harga sebenarnya barang sebesar Rp1,77 miliar. Dari selisih tersebut, Hamka diduga menerima uang atau fee sebesar Rp1,1 miliar pada Desember 2022.
Kejati Gorontalo menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1.770.358.627.
Atas dugaan perbuatannya, Hamka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mencantumkan sangkaan subsider Pasal 604 dan Pasal 605 ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, S.H., menyatakan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak Hamka Hendra Noer terkait penetapan tersangka dan penahanannya.











