READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Dalam FGD tersebut turut dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Gorontalo, Bappeda Kota Gorontalo, serta organisasi perangkat daerah lainnya yang ada di kota Gorontalo.
SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal
Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Erman Latjengke mengungkapkan, didalam FGD, dinas pendidikan menyampaikan bahwa ada beberapa SPM yang belum terlaksana oleh pemerintah kota dikarenakan belum adanya penganggaran dari SIPD terkait.
“Malah justru yang tidak termasuk di dalam SPM yang mendapatkan rewards dari pemerintah pusat” ungkap Erman Latjengke
DPRD kota Gorontalo bersama pemerintah kota dalam hal ini dinas pendidikan akan mengakomodir tentang permendagri No. 59 tahun 2021. Agar kedepan bisa membuat kota Gorontalo lebih baik lagi.