READ.ID — Isu dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mendadak menjadi trending topic di mesin pencari Google dalam beberapa hari terakhir. Pencarian kata kunci “Gorontalo” dibanjiri pemberitaan seragam dari berbagai media nasional dan lokal, diantaranya detik.com, REQnews, Mimoza TV, Read.id, hingga Gopos.id, yang serentak mengangkat kasus penetapan tiga tersangka korupsi proyek Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo.
Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemprov Gorontalo bukan lagi isu lokal semata, melainkan telah menjadi sorotan publik secara luas.
Tiga Tersangka sudah Ditahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Diskominfo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022, dan langsung menahan ketiganya pada Senin malam, 20 Juli 2026.
Ketiga tersangka yakni Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Aptika) Diskominfo Provinsi Gorontalo berinisial RPA yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur dan Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal berinisial ABBA dan HD.
Dari proyek yang menelan anggaran Rp 5 miliar tersebut, penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar. Penyidik mengungkap empat indikasi penyimpangan sekaligus, penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengkondisian harga sejak awal, perbedaan spesifikasi teknis barang, dan praktik markup harga.
“Dampak korupsi ini adalah kebocoran anggaran, terlalu mahal. Padahal anggaran kita lagi sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, tapi kegiatan ini memboroskan,” ujar penyidik Kejati Gorontalo dalam konferensi pers.
Jejak Panjang Korupsi di Lingkungan Pemprov Gorontalo
Yang membuat kasus Command Center ini semakin disorot secara negatif adalah kenyataan bahwa ini bukan kasus korupsi pertama yang menyeret nama besar di lingkungan Pemprov Gorontalo dalam kurun waktu belakangan ini. Penelusuran menunjukkan setidaknya ada beberapa kasus lain yang turut mencoreng citra tata kelola pemerintahan provinsi ini.
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa senilai Rp 4,5 miliar. Kejati Gorontalo menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka bersama seorang kontraktor.
Desakan Publik Agar Kejati Tuntaskan Kasus Besar
Maraknya kasus dugaan korupsi ini turut memicu reaksi dari elemen masyarakat sipil. Sejumlah organisasi kepemudaan di Gorontalo bahkan telah menyuarakan desakan agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang baru segera menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang selama ini dinilai berjalan lambat atau belum menyentuh aktor-aktor kunci di lingkaran kekuasaan provinsi.
Rentetan kasus ini, mulai dari proyek infrastruktur, dana hibah olahraga, hingga pengadaan teknologi command center, menunjukkan pola yang serupa, proyek-proyek bernilai miliaran rupiah yang dikelola instansi di bawah Pemprov Gorontalo berulang kali berujung pada indikasi mark up, pengkondisian harga, dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Pola berulang semacam ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan internal Pemprov Gorontalo, termasuk peran lembaga pengawas yang semestinya menjadi garda terdepan pencegahan penyimpangan sebelum proyek berjalan.
Dengan kasus Command Center yang kini viral secara nasional, publik menaruh harapan besar agar Kejati Gorontalo tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka semata, melainkan turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di jajaran pengambil kebijakan Pemprov Gorontalo yang turut menentukan proses penganggaran maupun pengawalan proyek ini sejak awal.












