banner 468x60

Kabid Humas: Polda Gorontalo Komitmen Tindaki Investasi Bodong Trading

investasi bodong
banner 468x60

READ.ID – Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam keterangannya mengatakan jika Polda Gorontalo komitmen tindaki investasi bodong berkedok Trading Forex.

Pihaknya meminta masyarakat membuat laporan pengaduan ke posko- posko yang tersedia di seluruh Polres terkait investasi yang diduga illegal/bodong tersebut.

“Dari data yang saya dapatkan dari Satreskrim Polres jajaran bahwa ada beberapa laporan masyarakat yang mengadukan ke posko terkait dugaan investasi illegal/bodong ada yang berbentuk trading forex, ada yang bentuknya donor dana,” kata Pol Wahyu Tri Cahyono.

Ia menjelaskan bahwa untuk treading Forex, seperti FX Family saat ini sedang berproses penyidikannya oleh Ditreskrimsus dan 2 orang pelakunya/owner sudah ditahan yaitu AY dan SB.

Berkas perkara tahap I sudah diserahkan ke Kejati, selain FX family ada juga treading Forex MT dengan owner WN yang sudah dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Pohuwato.

Selanjutnya ada pengaduan dugaan investasi bodong yang mencatut salah satu nama perusahaan jasa keuangan yang bergerak dalam perdagangan instrumen financial, Valuta Asing, Index saham dan komoditi yang berbasis pada perdagangan online profesional dengan terlapor RA yang masih tahap penyelidikan.

“Ada lagi di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara juga sedang dalam tahap penyelidikan yaitu investasi berbentuk donor dana, sehingga total laporan ada empat pengaduan di Polres Gorontalo dan 14 di Polres Gorontalo Utara,” jelasnya.

“Dari laporan pengaduan masyarakat tersebut, rata-rata mereka yang menjadi korban dijanjikan oleh terlapor keuntungan yang diluar kewajaran sekitar 30 persen setiap bulannya bahkan lebih,” ungkapnya.

Melihat fenomena banyaknya investasi illegal/ bodong yang ada saat ini , masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih investasi.

Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran yang pada akhirnya justru menjadi korban penipuan,”ujar Pol Wahyu Tri Cahyono.

Pol Wahyu Tri Cahyono juga menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke Polda atau ke Polres guna proses lebih lanjut.

“Bagi yang merasa menjadi korban silakan melapor ke Polda atau ke Polres, jangan melakukan tindakan sendiri yang justru akan berdampak hukum, Bapak Kapolda sudah berkomitmen, bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana dengan cara menipu masyarakat dengan dalih investasi, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, siapapun itu,” tegas Pol Wahyu Tri Cahyono.

Saat ini Polda Gorontalo kata Wahyu terus berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi OJK dan BAPPEBTI guna mengusut tuntas kasus investasi illegal/bodong yang sudah meresahkan masyarakat Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60