Kasus Dugaan Perzinaan Melibatkan Pemilik Kedai MIB Gorontalo Naik ke Penyidikan, Polisi Siapkan Pemanggilan Terlapor

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID –  Penanganan kasus dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan pemilik berinisial IB dan seorang perempuan berinisial LI kini memasuki babak baru. telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik.

Menurutnya, proses penanganan kasus tersebut sejauh ini telah melalui pemeriksaan terhadap pelapor dan enam orang saksi. Keterangan dari sejumlah pihak itu menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Untuk saat ini, perkara sudah dilaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara itu, status penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan,” ujar IPDA Arista Gani saat diwawancarai, Rabu (21/10/2026)

Setelah peningkatan status tersebut, penyidik berencana memanggil IB dan LI untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan itu menjadi salah satu langkah lanjutan guna memperoleh keterangan dari kedua pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Aristia mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap IB dan LI dilakukan, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penanganan kasus, termasuk kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Melalui gelar perkara lanjutan itu, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya, apakah alat bukti yang tersedia telah mencukupi untuk penetapan tersangka atau masih diperlukan pendalaman serta tambahan alat bukti lainnya.

Selain menjelaskan perkembangan penanganan perkara, Arista juga menyebutkan bahwa LI merupakan keluarga dari seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Meski demikian, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut tetap berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Hingga kini, penanganan perkara masih berlanjut pada tahap penyidikan. IB dan LI belum dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan, sementara kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara lanjutan oleh penyidik.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60