READ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Subdit 1 resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Limboto dan merupakan bagian dari proses lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: B-797/P.5.4/Eoh.1/04/2026 tanggal 28 April 2026 terkait pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21. Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Surat Ditreskrimum Polda Gorontalo Nomor: B/72.c/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 11 Mei 2026 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka perempuan berinisial S.A.W.H warga Kabupaten Gorontalo, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
” Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, di antaranya satu lembar surat perjanjian tertulis tangan tertanggal 20 Mei 2024 dan satu rangkap print out rekening koran transfer dana sebesar Rp25 juta dari rekening korban ke rekening atas nama tersangka,” ujar Kombes Pol. Teddy.
Tak hanya itu Teddy juga menjelaskan selama proses Tahap II berlangsung, tersangka turut didampingi oleh penasihat hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol. Teddy Rachesna S.H.,S.I.K.,M.H selaku Dir Krimum Polda Gorontalo menambahkan bahwasanya pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyesuaian Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, tersangka, serta penasihat hukum tersangka sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara.
Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (BA Tahap II).
Kasus Penipuan Rp25 Juta, Polda Gorontalo Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Read Also

Recommendation for You

READ.ID – Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Gorontalo menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Kehumasan…

READ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melalui Subdit IV melaksanakan penyerahan tersangka dan…








