READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengumumkan persyaratan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Hal itu disampaikan melalui surat pengunguman Nomor : 806/PP.04.2-Pu/3572/KPU-Kot/X/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2020.
Dalam surat itu, KPU Kota Blitar mengundang kepada setiap Narga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi anggota KPPS.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 20 (Dua Puluh Tahun) dan paling tinggi 50 (Lima Puluh Tahun);
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat peryataan yang sah;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
k. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
l. belum pemah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
Penghitungan jabatan anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c. Periode ketiga dirnulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019:
m. tidak mempunyai penyakit peserta penyerta (komorbiditas).
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
b. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
c. surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi partai politik, termasuk tidak menjadi tirn kampanye peserta Pemilu/Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu/Pemilihan;
d. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
e. surat pernyataan bebas dari penyalah gunaan narkotika;
f. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
g. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
i. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang
sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
j. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu;
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
1) 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada PPS di wilayah masing-masing
2) 1 (satu) rangkap salinan arsip calon anggota KPPS
Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim melalui pos ke Sekretariat PPS di masing – masing Kelurahan dengan catatan 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan tetap diserahkan dan diterima Sekretariat PPS mulai tanggal 7 Oktober 2020 dan paling lambat pada tanggal 13 Oktober 2020 pada jam 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Formulir surat pendaftaran dan surat pernyataan kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS serta keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Sekretariat PPS setempat dan Kantor KPU Kota Blitar Jl. Pemuda Soempono No. 72, Gedog, Kota Blitar, atau dapat diunduh melalui laman www.kpu.blitarkota.go.id .
(Zun/RL/Read)