READ.ID – Mahkamah Agung (MA) batalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Pembatalan itu dilakukan MA setelah mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, pada 2 Januari 2020 lalu.
KPCDI meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan. Kini, MA telah mengabulkan permohonan tersebut dan batalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020.
“Perkara itu sudah diputus di MA. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil. Kamis 27 Pebruari 2020 sudah diputus. MenyatakanPasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (09/3).
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berikut isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA:
Pasal 34
(1). Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar :
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas. II
c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dari pasal yang dibatalkan MA, maka iuran BPJS kesehatan kembali ke iuran semula, yakni kelas III sebesar Rp 25.000, kelas II sebesar Rp 51 ribu dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.
Atas dasar itu, Penggugat dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut. (RL/Tim Read)