banner 468x60

Jadi Penghubung Kasus Korupsi di MA, KPK Amankan Mantan Komisaris PT Wika Beton

Komisaris PT Wika Beton
banner 468x60

READ.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) yang menjadi penghubung dalam kasus dugaan korupsi untuk pengurusan perkara pidana di tingkat kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam kanal Youtube KPK, Rabu (7/6/2023).

Lanjut Ghufron, untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

Ghufron juga mengungkapkan, KPK menetapkan DTY bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Kasus yang menjerat keduanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menjadi terdakwa di pengadilan.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. setelah mencermati proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan dengan terdakwa Gazalba Saleh (GS), KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua tersangka, yakni HH dan DTY,” paparnya.

Kasus ini bermula sejak HH dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada 20 Desember 2020. HT (Heryanto Tanaka/ Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID) beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya.

Sambung Ghufron, HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID.

“Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana,” terangnya.

Ia juga mengatakan, sekitar Maret 2022, YP juga berkoordinasi dengan tersangka DTY dan juga menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326 K/Pid/2022 kepada tersangka DTY mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurusnya tersebut.

“Masih pada sekitar Maret tahun 2022, HT juga mengajak tersangka DTY ke kantor YP di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang sehingga kemudian HT, DTY dan YP ketiganya bertemu di tempat tersebut,” katanya.

Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya tersangka mantan Komisaris PT Wika Beton tersebut berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH “ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung”.

Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 Miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.

Pada 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat “Udh aman 5 thn bang” yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

“Atas perbuatan tersebut, DTY bersama HH melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,”  tuturnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60