READ.ID – Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna ke-45 yang digelar di ruang sidang DPRD, Jumat 31/7/2026.
Ranperda tersebut merupakan inisiatif Bupati Gorontalo Utara sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Robinson Puluhulawa, membacakan laporan hasil pembahasan Komisi I terhadap Ranperda. Ia menjelaskan bahwa penataan kelembagaan dilakukan melalui penggabungan sejumlah perangkat daerah tanpa menghilangkan satu pun urusan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Pada hakikatnya, ini adalah upaya pemerintah daerah melakukan penggabungan beberapa urusan ke dalam urusan lain pada dinas tertentu. Tidak ada satu pun urusan atau layanan pemerintah daerah yang dinyatakan hilang, tetapi hanya berpindah dari satu dinas ke dinas lainnya,” ujar Robinson.
Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan menciptakan organisasi perangkat daerah yang lebih proporsional, memperjelas pembagian kewenangan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menegaskan bahwa penataan perangkat daerah bukan sekadar perubahan nomenklatur atau penggabungan organisasi. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan strategi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya aparatur dan anggaran.
Thariq menjelaskan, sebelum penataan dilakukan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memiliki 31 perangkat daerah. Melalui perubahan SOTK, jumlah tersebut menjadi 22 perangkat daerah yang terdiri atas dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, dan 14 dinas.
“Melalui penataan kelembagaan ini diharapkan tercipta organisasi perangkat daerah yang lebih proporsional, ramping namun kaya fungsi, mengurangi tumpang tindih kewenangan, mempercepat proses pengambilan keputusan, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta meningkatkan efisiensi belanja birokrasi sehingga anggaran dapat lebih difokuskan pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Thariq.
Ia mengungkapkan bahwa penataan organisasi tersebut telah dipersiapkan sejak 2022 melalui berbagai tahapan koordinasi, konsultasi, harmonisasi, hingga penyempurnaan. Menurutnya, langkah itu telah dirancang jauh sebelum kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat diberlakukan.
Dalam kesempatan itu, Thariq juga memaparkan proyeksi efisiensi anggaran yang dihasilkan dari perubahan SOTK. Berdasarkan hasil analisis pemerintah daerah, penghematan yang bersumber dari belanja tunjangan dan operasional diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar dalam periode 14 bulan.
“Secara total, berdasarkan analisis terhadap penghematan, baik dari sisi tunjangan maupun operasional, dalam hitungan 14 bulan terjadi penghematan kurang lebih Rp5,6 miliar. Rincian perhitungannya akan kami sampaikan secara lebih terbuka pada rapat paripurna berikutnya,” jelasnya.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi I, atas kerja sama selama proses pembahasan Ranperda. Ia berharap perubahan SOTK menjadi langkah awal dalam menghadirkan birokrasi yang lebih lincah, efisien, dan mampu memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat Gorontalo Utara.












