READ.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah konter telepon seluler di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah identitasnya terungkap.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.30 WITA. Korban mendapat informasi dari adiknya bahwa konter miliknya telah dirusak. Sebelumnya, korban menutup toko sekitar pukul 01.00 WITA dan hanya meninggalkan satu unit iPhone XR yang digunakan untuk operasional siaran langsung.
Saat mendatangi lokasi bersama Bhabinkamtibmas, korban mendapati pintu kaca konter telah pecah akibat dihantam batu. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit iPhone XR miliknya diketahui hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Satreskrim Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan hasil analisis rekaman CCTV memperlihatkan pelaku memecahkan pintu kaca menggunakan batu sebelum masuk ke dalam konter dan mengambil telepon genggam milik korban.
“Dari hasil analisis CCTV yang kami kumpulkan di TKP, terlihat pelaku memasuki konter setelah memecahkan pintu kaca menggunakan batu. Dari situ tim melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas pelaku,” ujar Kompol Akmal.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pemuda berinisial EIP, warga Kecamatan Kota Barat yang berstatus pelajar/mahasiswa. Kurang dari 24 jam setelah identitasnya diketahui, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
“Kurang dari 1×24 jam Tim URC berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Pada saat ditangkap, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidur,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone XR milik korban, batu yang digunakan untuk memecahkan kaca konter, serta sepeda motor yang dipakai tersangka saat menjalankan aksinya.
Kompol Akmal mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi. Ia juga menegaskan bahwa EIP bukan merupakan residivis.
“Tersangka hanya mengambil satu unit iPhone XR karena barang-barang lainnya telah dibawa pulang oleh korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau subsider lima tahun.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.












