banner 468x60

Muhammadiyah Tetapkan Waktu Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri

Hari Raya Idul Fitri
banner 468x60

READ.IDPimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan waktu Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1442 pada tanggal 13 Mei 2021.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Keputusan ini tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021. Maklumat tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 26 Januari 2021.

Dalam Maklumat tersebut, Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada Rabu Pon 12 Mei 2021 pukul 02.03.02 WIB.

Pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta, hilal sudah wujud, dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam matahari itu bulan berada di atas ufuk.

Oleh karena itu, Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 H ditetapkan jatuh pada Kamis Wage 13 Mei 2021.

Tinggi bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta hilal sudah wujud serta di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam matahari itu bulan berada di atas ufuk.

“1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021 M. Demikian maklumat ini disampaikan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita,” berikut isi maklumat itu.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan awal bulan Syawal 1442 Hijriah pada Selasa, 11 Mei 2021. Sidang isbat tersebut digelar pada hari ke-29 Ramadhan.

“Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadhan 1442 H secara daring dan luring,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/5/2021).

Kamaruddin mengatakan sidang isbat penentuan awal Idul Fitri itu akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurutnya, sidang isbat tersebut hanya akan dihadiri fisik secara terbatas saja. Hal itu dilakukan untuk menaati ketentuan protokol kesehatan.

“Undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas,” ucapnya.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60