banner 468x60

Oknum ASN di Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ratusan Juta

Tersangka korupsi
Ilustrasi kasus korupsi

READ.ID – Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo yang juga merupakan mantan PLT Kepala Desa Biluhu Barat periode 2018-2019 ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa dengan nilai ratusan juta rupiah.

Tersangka itu adalah seorang pria berinisial AU (42) warga Desa Langgula, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. Dirinya berstatus ASN aktif yakni sebagai tenaga pengajar pada salah satu SMP di Kecamatan Biluhu.

Dirinya sendiri terlibat kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo. Ia pun kini telah ditahan di Mapolres Gorontalo, Senin (10/08) kemarin.

Torbongkarnya kasus korupsi itu bermula dari adanya laporan polisi pada Kamis (16/07/2020) dan juga pemeriksaan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

“Tersangaka itu ASN aktif. Dirinya pernah menjabat sebagai PLT Kepala Desa Biluhu Barat sejak Januari 2018 hingga september 2019,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui PLH Kasat Reskrim Polres Gorontalo Ipda Pranti Natalia Olii, Selasa (10/08/2020).

Ipda Natalia mengatakan dari hasil rekomendasi peserta gelar perkara, AU ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur alat bukti yang ada. Pertama, bukti dari keterangan 13 saksi dan keterangan tersangka, kedua hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Dalam gelar perkara tersebut juga di ketahui tersangka semasa menjabat kepala desa di Biluhu Barat mengoperasikan sendiri Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Dari Siskeudes itu juga kemudian menghasilkan Buku Kas Umum, Buku Pajak, Laporan Realisasi Anggaran, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Bukti Pencairan SPP, dan Bukti Pengeluaran Uang (Kwitansi).

Selain itu, pengambilan dana desa yang dicairkan melalui rekening Kas Desa, tersangka AU menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Definitif sebelum kegiatan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan.

Berikutnya, diketahui juga pengelolaan keuangan desa tidak menyelenggarakan Buku Pembantu Panjar Kegiatan dalam melakukan pencairan.

“Jadi tersangka ini diduga melakukan pengeloaan dana desa secara sendiri dan tidak melibatkan aparat lain sesuai fungsi aturan pelaksanaan pengelolaan dana desa,” ucapnya.

Akibat perbuatan itu, dirinya kini sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka, Djufri Buna mengatakan pihaknya masih memposisikan kasus tersebut dalam asas praduga tak bersalah.

Ia juga menyampikan dalam perkara ini kemungkinan besar akan ada nama-nama lain selain tersangka AU. Mengingat sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Intinya kami selaku PH bersama keluarga tersangka tetap akan melakukan upaya hukum terkait apa yang menjadi hak tersangka saat ini,” tandas Djufri.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60