Oknum PNS Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anggota Polri di Boalemo

Oknum PNS Tersangka Penganiayaan Anggota Polri Boalemo
banner 468x60

READ.ID – Satuan Reskrim Polres Boalemo telah menetapkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saiful Djakatara, SH, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 8 November 2024.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Puskesmas Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Korbannya adalah seorang anggota Polri bernama Rahmad Duhe. Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena adanya laporan saling silang antara kedua belah pihak.


banner 468x60

Menurut Kasat Reskrim, Polres Boalemo telah menerima dua laporan terkait peristiwa ini. Laporan pertama diajukan oleh orang tua Rahmad Duhe yang menyatakan bahwa anaknya telah dipukul oleh seseorang di Puskesmas Molombulahe. Namun, Rahmad Duhe memberikan keterangan berbeda, yakni ia mengaku telah dikeroyok oleh sejumlah orang di lokasi yang sama.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan oknum PNS bernama Taufik Y. Nur sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan cukup bukti bahwa oknum PNS tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri,” tegas Iptu Saiful.

Kasus ini semakin menarik karena sebelumnya, Rahmad Duhe sendiri telah divonis bersalah dalam kasus lain dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Boalemo. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menghalangi proses hukum terhadap oknum PNS yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadapnya.

Dengan ditetapkannya tersangka, kasus ini memasuki babak baru. Pihak kepolisian akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90