banner 468x60

Pelaku Perjalanan Hendak Masuk Palu Harus Dirapid Test

READ.ID – Pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Kota Palu harus dirapid test atau memperlihatkan surat bukti non reaktif dari COVID-19. Hal itu

Hal tersebut dikarenakan penyebaran virus yang sudah masuk pada kategori transmisi lokal sehingga membuat naiknya angka Covid-19 di Bumi Tadulako.

“Khususnya pelaku perjalanan akan di buka 1×24 jam. Dengan catatan, warga yang masuk kota palu dari zona merah dan hitam harus menggunakan rapid test antibody,” ungkap Wali Kota Palu Hidayat usai menggelar rapat bersama Forkopimda dan Dinas terkait pada Rabu (23/12/2020) malam.

Hidayat juga menjelaskan akan menyediakan pelayanan kesehatan berbayar. Hal tersebut diperuntukkan kepada pelaku perjalanan yang tidak mengantongi surat rapidtest.

“Kalau tidak membawa surat rapidtest, akan ada pelayanan kesehatan berbayar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bagi yang tidak mengantongi surat rapid, maka dipersilahkan untuk kembali ke daerah asal.

Tak hanya itu, untuk mengurangi naiknya angka pasien positif Covid-19, Wali Lota Palu menyampaikan akan melakukan penyemprotan desinfektan di tempat umum.

“Dengan hal ini diharapkan akan adanya penurunan angka pasien yang terjangkit Covid-19,” tambahnya.

(RZ)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60