READ.ID,- Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan bahwa penataan regulasi harus menjadi prioritas reformasi hukum karena saat ini terdapat beberapa permasalahan terkait dengan regulasi nasional. Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dibentuklah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan salah satu anggota, sekaligus penerima Penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum yang telah terintegrasi dengan sistem JDIHN.
Penghargaan tersebut merupakan pengakuan yang diberikan pada Kemen PPPA atas website JDIH yang sudah terintegrasi seperti di Kementerian/Lembaga lainnya, atas upaya yang telah dilakukan KemenPPPA dalam menyebarluaskan informasi hukum, khususnya terkait perempuan dan anak melalui http://jdih.kemenpppa.go.id, seperti di Kementerian/Lembaga lainnya.
“Keberadaan regulasi kebijakan hukum yang responsif terhadap perempuan dan anak menjadi solusi penting dalam menghadapi berbagai tantangan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,”
tutur Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu pada “Pertemuan Integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2018”.
JDIH merupakan pencarian dokumen dan basis data dokumen hukum yang mudah diakses, lengkap, akurat dan terpercaya. Tujuannya menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, dapat diakses secara cepat dan mudah, serta mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Benny Riyanto mengatakan bahwa dua agenda penataan regulasi, yaitu penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, tidak mungkin berjalan dengan baik dan lancar apabila dokumen hukum yang dibutuhkan masih sulit dicari atau ditemukan kembali (retrieval). Oleh karenanya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan apresiasi melalui Pemberian Piagam Penghargaan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada 12 anggota JDIH yang telah berdedikasi dalam mengelola dan memajukan portal JDIH pada institusinya masing-masing.
“Penghargaan tersebut merupakan cambuk penyemangat bagi Kemen PPPA agar semakin bekerja keras bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi perempuan dan anak. Perbaikan cara kerja untuk kinerja yang terbaik tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak melalui peraturan perundang – undangan dan produk hukum lainnya yang responsif gender dan peduli hak anak. Kami akan terus berupaya memberikan layanan kepada publik yang membutuhkan informasi hukum secara cepat, mudah dan akurat,” tutup Titi Eko.****