Pemberian SKK Kepada Nelayan di Gorut Diminta Dibarengi dengan Alat Tangkap

Andi Matawang

READ.ID – Pemberian Surat Keterangan Kecakapan (SKK) kepada para nelayan di Gorontalo Utara (Gorut) diminta dibarengi dengan alat tangkap ikan.

“SKK dapat berlaku di wilayah tangkap mencapai 60 mil, sementara mayoritas nelayan tangkap di daerah ini hanya melakukan aktivitas perikanan tangkap di zonasi 3 mil saja,” ujar anggota Komisi II DPRD Gorut Andi Matawang, Sabtu (25/07).

Oleh Karena itu, bantuan tersebut dapat berupa alat tangkap yang bisa menjangkau zonasi yang lebih luas sesuai target produksi.

Bantuan lain yang dperlukan bagi nelayan yakni kapal penangkap ikan bermesin besar atau minimal 26 hingga 29 Gross Ton (GT) serta peralatan tangkap canggih.

“Jangan sampai nelayan sudah mengantongi SKK, namun hanya berputar-putar di wilayah tangkap 3 mil saja,” ungkapnya.

Di sisi lain, dirinya mengapresiasi penyaluran bantuan SKK gratis kepada nelayan tangkap yang disalurkan melalui pemerintah daerah.

“Kalau perlu seluruh nelayan tangkap yang jumlahnya mencapai 3.700 orang sesuai data Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tahun 2019, mengantongi SKK maupun Buku Merah Pelaut,” tuturnya.

Ia menambahkan, nelayan harus didorong melakukan aktivitas di zonasi tangkap yang lebih jauh, sesuai tujuan penyaluran bantuan baik dokumen yang digunakan saat melaut maupun peralatan tangkap modern.

(Adv/Manto/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version