banner 468x60

Pemerintah Minta Ganti Rugi atas Pencemaran Perairan Nias Utara

Perairan Nias Utara

READ.ID – Lokasi kandasnya kapal pengangkut aspal MT A yang mencemari Perairan Desa Humene Sihene’asi, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, diverifikasi Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) bersama dengan Tim Ahli.

“Kegiatan verifikasi sengketa lingkungan hidup terhadap kandasnya MT A ini merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Sabtu (4/3/2023).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bupati Nias Utara kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai kejadian kandasnya MT A pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kandasnya kapal jenis tanker bermuatan sekitar1.900 ton aspal atau bitumen berbendera Gabon dan membawa 20 awak kapal berkewarganegaraan India ini disebabkan oleh kebocoran badan kapal sebelah kanan akibat hantaman ombak dan kondisi kapal yang sudah berkarat.

“Tumpahan aspal di lokasi mencapai radius 50 km hingga Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Nias Utara (Perairan Toyolawa, Lahewa). Hal ini menyebabkan nelayan setempat tidak dapat melaut dan kehilangan mata pencaharian,” ungkap Ragil.

Menurutnya, tahap verifikasi lokasi kapal ini akan ditindaklanjuti dengan tahap klarifikasi dan tahap-tahap selanjutnya yang meliputi penghitungan kerugian, dan negosiasi atau fasilitasi.

Dalam hal ini KLHK akan memilih penyelesaian kasus yang masuk dalam sengketa lingkungan hidup ini di luar pengadilan karena dinilai akan lebih efektif dan cepat.

“Kami menilai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih efektif dalam penyelamatan kerugian lingkungan hidup/masyarakat terdampak karena proses penyelesaiannya memakan waktu relatif lebih cepat dan dengan biaya lebih murah,” jelas Ragil.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Drjen) Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, pencemaran akibat kapal kara mini menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan akan mengganggu kemampuan jasa ekosistem laut.

Pencemaran ini bahkan berpotensi mengganggu kehidupan biota laut, sehingga harus dilakukan upaya penegakkan hukum yang tegas terhadap kapal MT A.

“Oleh karena itu, saya telah menginstruksikan tim untuk melakukan upaya penegakan hukum guna mewajibkan MT A mengembalikan kerugian lingkungan hidup dan melakukan pemulihan pesisir dan laut akibat tumpahan muatan MT A,” tegas Rasio.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60