Pemkab Pohuwato Gelar Rapat Bahas Keringanan Kredit Nasabah

Keringanan Kredit Nasabah
Keringanan Kredit Nasabah

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menggelar rapat bersama dengan pihak perbankan dan pembiayaan guna membahas keringanan kredit nasabah di tengah pandemi Covid-19, Rabu (10/06).

Kepala Dinas PTSP, Sudin Ali mengatakan, pertemuan dengan perbankan dan pihak pembiayaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden yang sebelumnya menyampaikan akan memberikan rekonstruksi atau keringanan kredit pada nasabah saat masa pandemi virus corona.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada saat ini, nasabah hanya akan membayarkan 25 persen dari setiap angsuran sampai Desember 2020. Namun, karena kurangnya sosialisasi, masyarakat berfikir total yang harus dibayar 75 persen.

“Tidak seperti itu. Pada intinya seluruh pembiayaan maupun perbankan yang berusaha di Kabupaten Pohuwato mau membantu rakyat Pohuwato di masa pandemi covid-19,” ungkapnya.

Kata Sudin, ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh pembiayaan maupun perbankan. Misalnya, apakah mau diringankan angsurannya atau ditambahkan jangka waktu kontraknya. Pada intinya, perusahaan yang ada di Kabupaten Pohuwato setelah diundang oleh Dinas PTSP siap menjalankan perintah Presiden.

Ia juga berharap Kepada seluruh pembiayaan Ketika melakukan penandatanganan kontrak terhadap nasabah agar membacakan poin poin penting yang harus dipatuhi oleh nasabah sehingga mereka tahu bahwa aturan tersebu tidak bisa dilanggar.

“Dulu, dua bulan menunggak, bulan ketiga sudah ditarik unitnya. Namun, alhamdulillah dengan terus dimediasi oleh DPRD, itu mulai hilang akan tetapi mengacu kepada aturan pembiayaan,” pungkas Sudin Ali.

(Adv/Dodi/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version