KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengatakan terbitnya SK Wali Kota Kotamobagu dengan Nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022, ini dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.
“Dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, pemerintah daerah wajib mendorong terwujudnya penyelengaraan Pasar Sehat yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk menjamin kualitas lingkungan Pasar Rakyat,” terang Sofyan.
Dikatakannya lagi bahwa, Pasar Seras dan Pasar Ikan sudah tidak layak untuk difungsikan, dikarenakan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), drainase, dan sanitasi yang buruk serta struktur bangunan yang sudah mengkhawatirkan.
“Dalam SK ini juga dinyatakan bahwa, penghentian dan penutupan sementara dimulai tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan keputusan ini dicabut kembali, dan selama jangka waktu penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan, tidak diperkenankan melakukan aktifitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, artinya di lokasi itu tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas jual beli,” ujarnya. (*)