Pemprov DKI Akan Beri Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Kebijakan WFH

ASN DKI

READ.ID –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Dalam keterangannya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengungkapkan ASN yang bekerja di rumah wajib memakai pakaian dinas dan tidak boleh keluar dari rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemprov DKI.


banner 468x60

“Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Nanti kena sanksi,” ungkap Etty, Senin (21/8/23).

Menurutnya yang mendapat jadwal WFH tidak boleh memanfaatkan momen itu untuk bepergian ke luar kota. Pegawai hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan.

“Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak, WFH juga ga boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah,” jelasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60