banner 468x60

Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Bagi Warga yang Bakar Sampah Sembarangan

Bakar Sampah

READ.ID –  Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menindak warga Jakarta yang bakar sampah sembarangan.

Tindakan pembakaran sampah tersebut berupa sanksi denda sebesar sebesar Rp100.000 sampai Rp300.000. Penindakan itu dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan yang diadukan masyarakat.

“Jadi, setiap ada pengaduan bakar sampah yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa kasus di Jakarta Selatan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu (23/8/23).

Pun denda akan tetap diberikan ketika warga tersebut telah selesai membakar sampahnya. Asep berharap, sanksi itu dapat memberikan efek jera bagi warga yang membakar sampah yang menimbulkan polusi.

“Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Memang sanksi ini masih bersifat efek jera,” tutup Kepala Dinas Ligkungan Hidup.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60